Zoom, App Store, Gameloft hingga HBO Go Aman dari Hukuman

Aplikasi Zoom.
Sumber :
  • How to Geek

VIVA Tekno – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar asing mulai dari Zoom, Apple App Store, iCloud, HBO GO, Get Contact, Gameloft, Tinder hingga dari PSE lokal, yakni Zalora berbondong-bondong mendaftar ke Kominfo di injury time.

img_title Hp Honor Robot Phone vs Xiaomi 17 Ultra untuk Foto Malam, Zoom, dan Video, Fitur Mana yang Paling Layak Diprioritaskan?

Dengan ini, aplikasi-aplikasi populer ini telah aman dari jeratan pemblokiran Kominfo hanya berselang beberapa jam sebelum pendaftaran ditutup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan terdaftarnya beberapa aplikasi di atas turut menambah jumlah PSE yang terdaftar di Kominfo menjadi 7910 PSE yang terdiri dari 7749 PSE domestik dan 161 PSE Asing.

img_title 5 HP Konser dengan 100x Zoom Menarik untuk Mengabadikan Momen, Duduk Jauh dari Panggung Bukan Masalah

Meskipun begitu, berdasarkan pantauan VIVA Tekno, nama Google, YouTube, Disney+, Playstation, dan Snapchat masih belum juga muncul di situs PSE Kominfo hingga saat ini. Padahal, kurang lebih 3 jam lagi pendaftaran ini akan ditutup.

Adapun, aplikasi yang tidak melakukan pendaftaran hingga nanti malam, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses sesuai dengan yang tertuang pada pasal 7 ayat (2) Permenkominfo No.5 Tahun 2020.

img_title 3 HP Murah dengan Kamera Zoom 100x di Kelas Rp2 Jutaan, Dinilai Setara Flagship Mahal

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) batas waktunya hingga Rabu malam pukul 23.59.

"Jam 00:00 (Kamis, 21 Juli) yang belum mendaftar akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar ada sanksinya," ujar dia. Sanksi-sanksi tersebut tertulis di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, Pasal 7 yaitu teguran tertulis, penghentian sementara PSE dan access blocking.

Apabila benar-benar 'bandel' dan tidak mau mendaftar tanpa alasan jelas, maka penegakan aturan harus dilakukan demi kedaulatan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Negara ini jangan dimain-mainkan, diombang-ambingkan. Untuk hal sederhana pendaftaran saja diplintir, dijungkar-balikan seolah kiamat dunia digital," ujarnya tegas.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut