'Pemerintah Enggak Bisa Intip Chat Masyarakat'

WhatsApp.
Sumber :
  • GSM Arena

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo membantah kabar yang mengatakan bahwa pemerintah bisa mengintip chat atau pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, Telegram, dan sejenisnya apabila platform tersebut telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

img_title Nggak Perlu Hapus Chat dan Dokumen! Ini Cara Mudah Menghemat Memori WhatsApp yang Penuh

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menekankan jika aplikasi-aplikasi tersebut rata-rata sudah menggunakan sistem end-to-end encryption, yang artinya, hanya pengirim dan pengguna pesan yang dapat melihat isi pesan tersebut.

img_title Rahasia WhatsApp yang Jarang Diketahui

“Enggak kayak gitu. Ilegal namanya itu. WA (pihak WhatsApp) saja enggak bisa lihat, lah, gimana pemerintah. Kan, WA pakai end to end encryption,” katanya di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.

Semuel menerangkan, untuk lembaga-lembaga pun tidak asal-asalan untuk meminta data pengguna dan harus tunduk terhadap undang-undang.

img_title Cara Mudah Menghapus Chat di Roblox, Dijamin Berhasil!

“Pertama, lembaga harus punya kewenangan, Kominfo bukan salah satunya yang punya kewenangan, Aparat Penegak Hukum (APH), PPATK, dan KPK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (yang punya), saya tekankan undang-undang.” ujar Semuel.

Ia juga menekankan pengumpulan data digital harus dilakukan sesuai dengan tata caranya agar bisa digunakan di pengadilan.

“PSE dan peminta data harus sama-sama narahubung dan bernegosiasi, dan itu ada tata caranya, kalau pengumpulan data digitalnya enggak sesuai, ya, enggak bisa dipakai di pengadilan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semuel menambahkan, saat ini Kominfo tengah menyiapkan tatacara pengambilan barang bukti digital. “Sebentar lagi kita punya tata cara pengambilan barang bukti digital,” papar Semuel.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut