Mengapa Indihome Simpan Data Pribadi Pengguna?

Indihome.
Sumber :
  • Indihome

VIVA Tekno – Praktisi keamanan siber Teguh Aprianto sudah mengungkapkan jika Indihome mencuri data browsing pengguna sejak 2020.

img_title Merayu Pelanggan Lewat Satu Aplikasi

Pernyataan ini kembali mencuat karena baru saja anak usaha Telkom Group itu dikabarkan mengalami kebocoran data pribadi pengguna yang saat ini telah mereka umumkan hasil investigasinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selama ini @IndiHome diam-diam mengambil data browsing history milik kamu. Berdasarkan website tracker milik mereka, website tsb sudah mendapatkan hits sebanyak 26,681,371,055 (26,6 Miliar). Tidak diketahui berapa banyak data yg sudah mereka dapatkan," tweetnya melalui akun @secgron.

img_title Penjelasan Tokopedia dan TikTok Shop soal Saldo Penjual Triliunan Belum Dicairkan

Menjawab tuduhan tersebut, Vice President Network and IT Strategy Telkom Group Rizal Akbar mengatakan bahwa kewajiban untuk menyimpan data pribadi pelanggan tercatat di sejumlah regulasi.

Seperti turunan dari Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

img_title Peringati Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Life Perkuat Ikatan ke Nasabah dan Pekerja BRI Group

"Kami harus menyimpan data pelanggan berdasarkan undang-undang. Jadi kami simpan bukan karena keinginan kami, tapi amanat undang-undang. Seluruh yang kami lakukan dasarnya ada di undang-undang," ujarnya di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.

Telkom Indonesia sebagai perusahaan publik harus patuh pada regulasi tersebut. Penyimpanan juga dilakukan dengan sangat terkendali serta rahasia.

"Tidak mungkin secara teknis ada satu row yang simpan nomor informasi IndiHome dan nomor browsing history. Itu pasti bukan dari kami. Kami bisa buktikan secara teknis," lanjutnya.

Kemudian berdasarkan Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2021, data harus terproteksi atau terenkripsi. Data pelanggan disimpan dalam keadaan terenkripsi, jadi ketika bocor, tidak mungkin bisa dibuka, klaim Rizal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemarin Indihome diterpa kabar kebocoran data history browser pelanggan sebanyak 26 juta. Namun informasi tersebut telah mereka tepis setelah melakukan investigasi yang perusahaan sebut sangat hati-hati.

"Kebetulan pas kemarin ribut, kami ikut forum, beli juga. Pengen tahu datanya bener gak sih. Angkanya yang kemarin beredar kurang lebih 0,009478 Bitcoin atau Rp470 ribu untuk 26 juta data," ungkap Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relations Telkom, Ahmad Reza.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut