Ramai Dugaan Data Pribadi Bocor, RUU PDP Penting Disahkan

Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC Pratama Persadha.
Sumber :
  • Dokumen CISSReC

VIVA Tekno – Fenomena kebocoran data pribadi masyarakat terus mewarnai perbincangan publik. Tidak tanggung-tanggung, sudah hampir seminggu penuh pemberitaan dipenuhi oleh isu dugaan kebocoran data tersebut.

img_title Dudung sebut 97 Perusahaan Diproses Hukum Terkait Karhutla: Kita Tangani Serius!

Pakar keamanan siber dari CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) Pratama Persadha mengutip catatan BSSN, menuturkan anomaly traffic di Indonesia naik dari 2020 sebanyak 800an juta menjadi 1,6 milliar pada 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Anomaly traffic yang dimaksud disini bisa diartikan sebagai serangan dan lalu lintas data yang tidak biasa, misalnya dengan serangan DDoS.” ujar Pratama, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Agustus 2022.

img_title Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid di Makkah, Pasangan Dieksekusi Mati

Ia juga menekankan, permasalahan utama dari maraknya kebocoran data adalah absennya UU Perlindungan Data Pribadi.

“Karena itu dengan belum rampungnya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan sangat berdampak luas di tanah air. Di Indonesia sendiri pengamanan data pribadi belum mendapatkan payung hukum yang memadai.” ujarnya.

img_title Awalnya Cuma Sering Nongkrong Disitu, Begini Cerita Febrie Adriansyah Akhirnya Malah Beli Kafe de'Clan Cipete

Penting untuk diketahui, beleid RUU PDP hingga saat ini masih tertahan di parlemen setelah menjalankan kurang lebih enam tahun pembahasan sejak 2016.

Selama ini, apabila terdapat kebocoran data, maka payung hukumnya pun hanyalah sekelas Peraturan Menteri, in casu, Permenkominfo 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Lebih dalam, absennya UU PDP ini membuat tidak adanya tanggung jawab dari Penyelenggara Sistem Elektronik apabila terdapat kebocoran data di sistem mereka.

“Dengan adanya UU PDP nantinya diharapakn PSE akan mengikuti standar teknologi, SDM maupun manajemen keamanan dalam pengelolaan data pribadi, tentu itu akan dilaksanakan karena adanya ancaman denda maupun pidana bila terjadi kebocoran data dan terbukti lalai mengimplementasikan amanat UU PDP,” kata dia.

Pratama menegaskan, UU PDP ini nantinya harus benar-benar kuat dalam melindungi data pribadi masyarakat maupun data milik negara.

Lebih dalam, ia menuturkan UU PDP tersebut harus memuat hukuman yang tegas, baik dari segi hukum pidana maupun perdata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Misalnya di EU, satu kasus kebocoran dan penyalahgunaan data bisa dituntut ganti rugi sampai 20 juta euro.” ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan, UU PDP ini harus mengatur soal lembaga otoritas data pribadi yang menurutnya penting diatur di dalam UU agar komisi tersebut memiliki kedudukan yang kuat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut