Ada 2 Jenis Sanksi yang Tercantum di UU PDP
Selasa, 20 September 2022 - 18:10 WIB
Sumber :
- VIVA/Misrohatun Hasanah
Adapun, pasal 69 UU PDP juga turut mengatur pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Bukan Cuma Jadi Tersangka, 23 Perusahaan Terkait Karhutla Diusulkan Dicabut Izinnya
Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
VIVA.co.id
29 Oktober 2026