Ada 2 Jenis Sanksi yang Tercantum di UU PDP

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Adapun, pasal 69 UU PDP juga turut mengatur pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

img_title Penegakan Hukum Kasus Karhutla Mulai Mengerucut ke Korporasi
Ilustrasi Satgas Karhutla berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan.

Bukan Cuma Jadi Tersangka, 23 Perusahaan Terkait Karhutla Diusulkan Dicabut Izinnya

Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut