UU PDP Sifatnya Mengikat, Tak Memandang Status

Ilustrasi perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • Instagram/@accumepartners

VIVA Tekno – Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berada dan bertanggung jawab terhadap Presiden.

img_title Digugat ke MK, Penetapan 26 Anggota Wantimpres Disebut Sudah Sesuai Konstitusi

Hal ini diatur melalui bab 9 pasal 58 hingga 60 UU PDP yang secara rinci mengatur perihal kelembagaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Secara spesifik, terkait lembaga PDP sesuai pasal 58 sampai dengan 60 UU PDP yang baru disahkan tadi, lembaga tersebut berada di bawah lembaga presiden, dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ucap Menkominfo Johnny G Plate di Kompleks Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

img_title Presiden Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Hadirkan Keadilan Bagi Rakyat

Sehingga, lembaga tersebut nantinya akan ditentukan oleh Presiden dan ketentuan lebih lanjut ihwal lembaga tersebut akan diatur melalui Peraturan Presiden.

Adapun, secara garis besar sebagaimana yang termaktub dalam pasal 59, lembaga tersebut akan mengemban empat tugas utamanya dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

img_title El-Sisi Tegaskan Dirinya Berakhir Jadi Presiden Mesir 2030, Tak Akan Ubah Konstitusi Demi Perpanjang Jabatan

Mulai dari, perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi, pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran undang-undang perlindungan data pribadi, serta fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait perlindungan data pribadi.

Menkominfo juga mengungkapkan, disahkannya UU PDP ini merupakan langkah awal dalam menghadirkan upaya pelindungan data pribadi di Indonesia agar menjadi semakin baik lagi kedepannya.

“Sekali lagi Undang-Undang PDP ini kami siapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat.” Tegas Johnny G Plate.

Ia menambahkan, nantinya UU PDP ini akan mengikat bagi seluruh lapisan, mulai dari orang perseorangan, korporasi, hingga pemerintah yang mengoperasikan layanannya di Indonesia.

“Baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta sampai dengan berbagai institusi mengoperasikan layanannya Indonesia, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, UU PDP ini terdiri dari 16 bab dan 76 pasal undang-undang PDP mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.

Wakil Panglima TNI yang juga Kepala BNPPDT, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Jembatan Ambruk di Kupang Ditargetkan Rampung Akhir Tahun, Jenderal Maruli: Jadi Hadiah Natal dari Presiden

Warga di Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, NTT, menanti pulihnya akses penghubung yang terganggu akibat ambruknya Jembatan Termanu sejak 2021.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut