Dilematis Sanksi di Dalam UU PDP
Rabu, 21 September 2022 - 16:51 WIB
Sumber :
- Instagram/@esoxsstudio
“Terdapat 2 jenis sanksi, dalam hal ini sanksi administratif bagi pelanggaran undang-undang PDP yakni yang pertama adalah sanksi administratif dan sanksi pidana” ujar Johnny G. Plate di Kantor Kominfo, Jakarta, 20 September 2022.
Baca Juga
Serda AMF Tewas Diduga Dianiaya Senior, TB Hasanuddin Minta Diusut Tuntas!
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta kasus tewasnya anggota TNI Angkatan Udara, Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) diusut secara menyeluruh dan transparan.
VIVA.co.id
12 September 2026