Twitter Digugat Gara-gara Utang Pesangon Rp7,5 Triliun

CEO Twitter Elon Musk.
Sumber :
  • Getty Images

VIVA Tekno – Twitter menghadapi gugatan kedua, yang diklaim berutang US$500 juta (Rp7,5 triliun) dalam bentuk pesangon kepada mantan pekerja. Perusahaan juga dikatakan menargetkan pekerja yang lebih tua untuk PHK (pemutusan hubungan karyawan).

img_title Gugatan Warga Korban Karhutla Ditolak MK, Ini Alasan Hakim

Usulan class action diajukan oleh mantan insinyur senior Twitter, Chris Woodfield. Soal penargetan pekerja yang lebih tua untuk PHK, pengaduan tersebut tidak menyebutkan soal usia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Woodfield, yang bekerja untuk Twitter di luar Seattle, mengatakan perusahaan berulang kali memberi tahu karyawan bahwa mereka akan menerima gaji dua bulan dan pembayaran lainnya jika mereka diberhentikan.

img_title Mendikdasmen Beri Kabar Baik! Guru Non ASN Tak Akan di-PHK Meski Tidak Lulus Tes CPNS

Tetapi nyatanya dia dan pekerja lain belum menerima uang tersebut. Dia menuduh Twitter melanggar kontrak dan penipuan, menurut situs Live Mint, Rabu, 19 Juli 2023.

Menurut gugatan tersebut, Woodfield menandatangani perjanjian untuk menengahi sengketa hukum terkait pekerjaan yang mengharuskan Twitter membayar biaya awal agar kasus individu dapat dilanjutkan.

img_title 1.100 Buruh Sepatu di Lebak Kena PHK, Berharap Bisa Bekerja Lagi

CEO Twitter Elon Musk.

Photo :
  • The Verge

Dia mengatakan arbitrase terhadap Twitter dimulai awal tahun ini. Woodfield mengklaim perusahaan Elon Musk itu telah menolak untuk membayar biaya dalam kasusnya, menghalanginya untuk maju. Klaim itu dibuat oleh ratusan mantan karyawan dalam kasus terpisah di awal tahun ini.

Gugatan itu menyebut perusahaan telah melanggar undang-undang federal yang mengatur rencana tunjangan karyawan, dan gagal mematuhi ketentuan rencana pesangon yang dibuat sebelum Musk mengakuisisi perusahaan.

Twitter memberhentikan lebih dari setengah tenaga kerjanya sebagai tindakan pemotongan biaya setelah Elon Musk mengakuisisi perusahaan Oktober lalu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perusahaan menghadapi beberapa tuntutan hukum terpisah karena memberhentikan perempuan dan pekerja penyandang disabilitas secara tidak proporsional, tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang PHK, dan tidak membayar bonus yang dijanjikan kepada karyawan yang tersisa.

Bendera Singapura

PHK di Singapura Tembus 4.800 Orang, Tertinggi Sejak Akhir 2020

Jumlah PHK di Singapura mencapai 4.800 orang pada kuartal III 2026, tertinggi sejak akhir 2020. Perusahaan juga mulai mengantisipasi gelombang PHK berikutnya.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut