Menkominfo Minta Bantuan Operator Seluler Berantas Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berkirim surat kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP), untuk turut serta memerangi judi online.

img_title Libatkan 5 WNA, Imigrasi Tangerang ungkap jaringan judol internasional

“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 21 September 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Budi Arie juga telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google untuk aksi serupa.

img_title Cegah Dana Bansos Digunakan Penerima buat Judi Online, Luhut Bakal Pakai Cara Ini

Dia menyebut bahwa judi online berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial. Sesuai Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023, mereka senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

Menkominfo juga bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.

img_title 20 Ribu Warga Bekasi Dicoret dari Daftar Penerima Bansos karena Terlibat Judi Online

Aplikasi judi online di perangkat Oppo.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Dalam bidang penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian. Ada juga Bank Indonesia, terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.

“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” jelasnya.

Instruksi Menkominfo merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. 

Sesuai pasal tersebut, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo

Menteri Dody Tindak Tegas Praktik Judi Online di Kementerian PU, Nilai Transaksinya Capai Rp 12 Miliar

Kementerian PU mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp12 miliar sepanjang periode 2024-2025

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut