Simak Baik-baik! Ada Pengumuman Penting dari Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan secara resmi penghentian penomoran telekomunikasi, baik oleh badan usaha maupun penyelenggara telekomunikasi, karena nomor terkait tidak lagi aktif digunakan.

img_title Panduan Lengkap Perizinan Berusaha Risiko Menengah di OSS

Penghentian penomoran telekomunikasi itu dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi yang berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri," demikian bunyi keterangan resmi Kemenkominfo, Sabtu, 17 Februari 2024.

img_title Kemudahan Aspek Perizinan Dinilai Bisa Ikut Menekan Aktivitas Tambang Ilegal

Adapun penomoran telekomunikasi merupakan sumber daya terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang pengaturannya mengacu kepada aturan internasional yang didelegasikan kepada masing-masing negara.

Maka dari itu, negara perlu mengaturnya bagi pelaku usaha dan penyelenggara telekomunikasi sebagai bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).

img_title Perkuat Perizinan dan Pengawasan Sektor Pertambangan, ESDM: Seluruh Persyaratan Bakal Dievaluasi

Adapun penghentian penomoran telekomunikasi yang tidak lagi aktif digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat terkait, pengguna yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan penomoran telekomunikasi dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan penomoran telekomunikasi.

Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi tentunya dapat mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran," demikian pernyataan Kemenkominfo. Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana yang telah dicantumkan dalam pengumuman ini, maka penetapan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kementerian Pertanian, pendampingan layanan perizinan usaha perbenihan perkebunan

Dukung Hilirisasi, Kementan Terjun Langsung Dampingi Pelaku Usaha Benih Perkebunan di Sumatera Utara

Guna mendukung percepatan Program Hilirisasi Perkebunan nasional, Pusat PVTPP Kementerian Pertanian gelar pendampingan ke pelaku usaha dan industri perbenihan perkebunan.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut