Agoda, Booking dan Airbnb Dicolek Kemenkominfo

Agoda.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah / VIVA.co.id

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan peringatan kepada para online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia, namun belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

img_title 72,8 Persen Akomodasi di 5 Provinsi Tak Berizin, Ada Bali dan Jakarta

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kemenkominfo 5/2020).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada enam OTA asing," demikian pernyataan resmi Kemenkominfo, Sabtu, 9 Maret 2024.

img_title Airbnb Didenda Rp1,2 Triliun

Adapun enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Surat peringatan telah dikirimkan sejak Selasa (6/3) dan OTA asing yang disebutkan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai peraturan perundangan dalam jangka waktu lima hari kerja sejak dikirimkannya surat tersebut.

img_title Viral Soal Wacana Penghentian Praktik Airbnb di Bali, Kemenpar Angkat Bicara

Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respons dan permohonan OTA asing.

Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respons atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kemenkominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.

Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.

Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengingat pentingnya peran pendaftaran dalam membangun ekosistem digital nasional tersebut, maka setiap PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

PSE merupakan penyedia layanan yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut