IDTH Beroperasi Penuh

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA Tekno – Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menyampaikan Indonesia Digital Test House (IDTH) saat ini telah beroperasi penuh yang fungsi utamanya melindungi konsumen, memfasilitasi industri mengembangkan produk, dan mendukung pengelolaan spektrum frekuensi radio.

img_title Tak Perlu ke Ibu Kota, Makassar Jadi Gerbang Akses Pemeriksaan Kesehatan di Indonesia Timur

"IDTH ini ada tiga fungsi utamanya, satu protect, artinya melindungi masyarakat dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak aman digunakan, tidak sehat digunakan," kata dia di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui layanan pengujian perangkat yang menyeluruh, IDTH berupaya memastikan setiap perangkat yang beredar di pasar telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

img_title Peran Penting Laboratorium dalam Menjaga Kualitas Kesehatan Masyarakat

Ismail mengatakan bahwa IDTH juga difungsikan untuk membantu pelaku industri di dalam negeri yang ingin mengembangkan maupun mengekspor perangkat. Dengan hadirnya IDTH, pelaku industri tidak perlu lagi menguji perangkat buatan mereka di negara tujuan ekspor.

"Kalau ada industri dalam negeri kita yang akan melakukan pengembangan usaha atau melakukan ekspor perangkat, dengan dilakukan pengujian di laboratorium IDTH ini dia tidak perlu lagi nanti menguji di negara tujuan, sehingga bisa diterima sertifikat yang telah diterbitkan dari Kemenkominfo," ujarnya, menjelaskan.

img_title Wakapolri: Polisi Masa Depan Tidak Boleh Hanya Bekerja Berdasar Intiusi Emosional, tapi Didasarkan Riset

Selain itu, IDTH difungsikan untuk mendukung pengelolaan spektrum frekuensi, mulai dari perencanaan, penerbitan izin, hingga pengawasan dan pengendaliannya.

Ismail mengatakan bahwa beberapa perangkat berdaya rendah seperti radio kontrol, mainan anak-anak, dan WiFi tidak memerlukan izin khusus karena telah memenuhi syarat sertifikasi dari IDTH.

"Itu kan digunakan bebas oleh masyarakat, tidak perlu izin stasiun radio, tidak perlu izin ke Kemenkominfo. Nah, izinnya ini melekat di sertifikat perangkat itu, karena dengan lulus sertifikat perangkat itu masyarakat bisa bebas menggunakan tanpa izin," kata dia.

Namun, perangkat seperti Base Transceiver Station (BTS), pemancar radio, dan pemancar TV tetap memerlukan izin spektrum frekuensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

IDTH merupakan transformasi dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di bawah Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pusat pengujian perangkat digital bertaraf internasional tersebut dihadirkan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna perangkat telekomunikasi di seluruh Indonesia, melakukan standardisasi produk ekspor maupun impor, serta menjamin interoperabilitas dan perlindungan interferensi antar-perangkat.

Polda Metro Bantah Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Bermuatan Pribadi, Tegaskan Murni Proses Hukum

Polda Metro Jaya Uji Ijazah Jokowi Lewat Laboratorium Tersertifikasi Nasional-Internasional

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan penyidik telah selesai melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti kasus Roy Suryo

img_title
VIVA.co.id
19 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut