Telegram Siap-siap Dibungkam

Pendiri Telegram Pavel Durov.
Sumber :
  • Instagram/@durov

VIVA Tekno – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan kelanjutan komunikasi yang dijalin dengan platform pesan instan Telegram sebagai tindakan lanjutan untuk meminta platform tersebut kooperatif menutup akses ke konten-konten judi online di layanannya.

img_title Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online Pakai AI untuk Hindari Pemblokiran

Menurutnya, saat ini pihak Kemenkominfo telah melayangkan surat peringatan ketiga dan masih menantikan jawaban dari pihak terkait dan apabila tidak diindahkan maka Kemenkominfo akan memblokir akses aplikasi itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir," kata Nezar di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

img_title Bareskrim Ungkap Perputaran Dana Judi Online Alami Penurunan Rp86,8 Triliun

Menurut dia, dalam hal melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pihaknya konsisten mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila ditemukan platform yang membandel tidak mengikuti aturan di Indonesia maka platform tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

img_title Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Berkedok Spam Komentar di Medsos, 6 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus Telegram, diketahui platform tersebut masih banyak memberikan akses pada para pelaku judi online yang padahal jelas-jelas tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia.

Maka sesuai ketentuan, pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Telegram untuk melakukan klarifikasi.

Namun, hingga surat kedua dilayangkan pada pekan lalu tepatnya Jumat, 14 Juni 2024, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh platform yang didirikan Pavel Durov itu.

"Sekali lagi. Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah blokir Telegram tahun 2017 karena radikalisme. Kita blokir lalu pemiliknya datang ketemu Menkominfo saat itu, Pak Rudiantara. Ia menyampaikan akan menyeleksi kontennya. Mudah-mudahan enggak dua kalinya kami blokir," katanya.

Sebagai informasi, Kemenkominfo akan mengenakan denda sebesar Rp500 juta per konten jika platform digital kedapatan membiarkan peredaran judi online.

Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google. Selain itu, ada temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9.

Ilustrasi judi online.

Uang Rp 86 Triliun Masih Berputar di Judol, Sahroni: PPATK-Polri Harus Musnahkan

Laporan dari PPATK menyebutkan perputaran uang judol juga terus menurun. Dari sekitar Rp 359,8 triliun pada 2024, sepanjang 2026 ini sudah turun menjadi Rp 86 triliun

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut