Kementerian dan Lembaga Wajib Cadangkan Data

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Ismail mengatakan kewajiban bagi kementerian ataupun lembaga untuk mencadangkan baru diterapkan setelah pemulihan layanan publik seutuhnya imbas insiden Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, Surabaya, Jawa Timur selesai dilakukan.

img_title Indonesia Siap Kirim 4.021 Tenaga Kerja Alumni Lembaga Kursus ke 11 Negara

Hal itu dimaksudkan agar penerapan aturan tersebut bisa efektif mengingat saat ini pemerintah masih berupaya melakukan pemulihan-pemulihan layanan publik dengan dekripsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini kan masih di tahap recovery, itu (pencadangan data) nanti kaitannya dengan pemulihan regulasi, jadi sekalian nanti ada standarnya," katanya di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

img_title Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Tahap 2 Dibuka hingga 31 Agustus 2026

Dalam strategi pemulihan pelayanan publik imbas adanya insiden PDNS 2, pemulihan regulasi masuk dalam bagian strategi jangka menengah.

Secara lebih rinci pemulihan regulasi masuk sebagai bagian dari evaluasi tata kelola dan perbaikan prosedur operasi standar atau tata cara kerja baku (SOP).

img_title Pemerintah Bakal Bentuk Tim Lintas Kementerian Buat Tangani Konflik Agraria di Indonesia

Ismail lebih lanjut mengatakan meski kewajiban pencadangan data belum akan dilakukan dalam waktu dekat, namun dipastikan perwakilan dari kementerian dan lembaga yang menggunakan fasilitas pusat data dari pemerintah telah mengetahui ketentuan pencadangan tersebut.

Dengan demikian, ketika semua data telah dimasukkan ke dalam ekosistem pusat data yang baru tepatnya dalam zona hijau yang menjadi zona aman untuk data-data yang telah dipastikan aman dan tak terindikasi mengandung bahaya maka pencadangan mulai dilakukan.

"Sudah diketahui semua (instansi/tenant) nanti pada saat dipindahkan ke zona hijau itu nanti semua sudah full backup. Nanti akan jalan full backup," ujar Ismail.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait dengan kewajiban pencadangan data bagi kementerian dan lembaga, sebelumnya, pada 27 Juni kemarin, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan bakal mewajibkan semua kementerian dan lembaga yang memanfaatkan fasilitas pusat data dari pemerintah untuk mencadangkan data.

"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup," ujar Budi dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani

Rosan Tegaskan Kualitas Layanan Jadi Kunci Iklim Investasi Kondusif, Kementan Raih Predikat Terbaik

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani mengatakan, kualitas layanan investasi menjadi salah satu kunci menciptakan iklim investasi yang kondusif.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut