Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Tak Mangkrak

Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjamin bahwa pembentukan lembaga pengawas untuk Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak mangkrak dan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

img_title Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI

"Mudah-mudahan segera akan kita lakukan (peresmiannya). Enggak mangkrak," katanya, Rabu, 11 September 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan saat ini persiapan lembaga untuk mengawasi berjalannya aturan perlindungan data pribadi masih dalam tahapan kajian.

img_title Irlandia Denda TikTok Rp9,8 Triliun Usai Kegep Transfer Data ke China

Kajian ini nantinya diberikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memutuskan apakah lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden atau nantinya lembaga ini akan berada di bawah naungan lembaga kenegaraan.

Budi Arie menyebutkan kajiannya dilakukan dengan hati-hati karena banyak sektor yang terlibat di dalam perlindungan data pribadi.

img_title Implementasi UU PDP Jadi Fokus Utama IPSS 2024

"Karena lembaga ini akan multistakeholder, melibatkan banyak sektor seperti perbankan, keuangan, dan yang lainnya juga sehingga memang perlu solid dalam memastikan urusan data pribadi ini," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menkominfo juga memastikan saat ini pembentukan lembaga pengawas untuk perlindungan data pribadi sudah hampir rampung dengan persentase sekitar 90 persen.

Ia menyebutkan kecenderungan lembaga pengawas ini tidak akan berada di bawah Kemenkominfo. "Ini masih kita diskusikan. Sepertinya langsung di bawah Presiden," paparnya.

Oknum Karyawan KAI Services Akses Data dan Chat Penumpang Perempuan Tanpa Izin

Nasib Oknum Karyawan KAI Services yang Akses Data dan Chat Penumpang Perempuan Tanpa Izin

Kasus oknum karyawan KAI Services yang diduga mengakses data pribadi penumpang wanita tanpa izin viral di media sosial. Begini penjelasan dan sanksi yang disiapkan KAI.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut