Patroli Siber Digeber

Ilustrasi situs yang di-crawling di Security Operations Center (SOC) Kemenkominfo, sekarang Kemenkomdigi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengintensifkan patroli siber untuk mendeteksi dan memblokir akses ke situs atau aplikasi yang memuat konten judi online dalam upaya memberantas praktik tersebut.

img_title Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online Pakai AI untuk Hindari Pemblokiran

"Yang kita lakukan juga adalah strategi pemantauan dan pemblokiran yang dilakukan secara intensif berupa patroli siber khusus untuk mendeteksi situs dan aplikasi yang memuat konten perjudian," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, Rabu, 20 November 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkomdigi menggunakan teknologi terbaru seperti kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi konten judi online.

img_title Bareskrim Ungkap Perputaran Dana Judi Online Alami Penurunan Rp86,8 Triliun

Sejak 2017, Kemenkomdigi, dahulu bernama Kemenkominfo, telah memutus akses terhadap 5,1 juta konten perjudian, termasuk 3,5 juta konten yang diblokir pada tahun ini.

Selain itu, Kemenkomdigi juga menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan literasi digital warga di 27 provinsi pada 2024, di mana peserta pelatihan mencapai 165 ribu orang.

img_title Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Berkedok Spam Komentar di Medsos, 6 Orang Jadi Tersangka

Meutya Hafid telah meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk mengampanyekan gerakan anti-judi online.

"Meskipun mungkin ini platform dari luar, tapi selama yang mengakses internetnya adalah orang Indonesia, maka tidak bisa memisahkan giat bisnisnya dengan narasi kita sebagai bangsa," jelas Menkominfo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan bahwa penyedia layanan keuangan digital juga mesti membantu upaya untuk memberantas praktik judi online.

"Kami perlu terus menggiatkan dan mempercepat upaya blokir dari situs, tapi di saat yang bersamaan, kalau transaksi keuangannya juga tidak dijaga, maka jadinya kerja tanpa hasil," paparnya.

Ilustrasi judi online.

Uang Rp 86 Triliun Masih Berputar di Judol, Sahroni: PPATK-Polri Harus Musnahkan

Laporan dari PPATK menyebutkan perputaran uang judol juga terus menurun. Dari sekitar Rp 359,8 triliun pada 2024, sepanjang 2026 ini sudah turun menjadi Rp 86 triliun

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut