Tingkatkan Standard Pelayanan dengan Transparansi dan Efisiensi

Ilustrasi pelayanan.
Sumber :
  • Kochie's Business Builders

Jakarta, VIVA – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP), Kementerian Pertanian, berkomitmen akan menciptakan pelayanan publik berkualitas dalam setiap pelayanan yang diberikan.

img_title Sarmuji ke Pegawai Kemenperin: Jangan Beri Pelayanan Berlebih ke Saya

Saat ini sedang dipersiapkan standard pelayanan untuk menunjang perizinan berusaha pada tiga subsektor, yaitu tanaman pangan, hortikultura, dan juga perkebunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat PVTPP Kementerian Pertanian, Leli Nuryati, mengatakan bahwa standard pelayanan tersebut di antaranya adalah perizinan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang mencakup budidaya dan perbenihan.

img_title Komjen Suyudi Janji Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Lalu, perizinan industri dan juga layanan jasa pertanian standard pelayanan menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan dan penilaian kualitas pelayanan.

"Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara layanan agar terstandardisasi dengan memenuhi komponen standard pelayanan," ungkapnya.

img_title Suahasil Ungkap Arahan Prabowo soal APBN: Efisiensi Untuk Kesejahteraan Rakyat

Komponen tersebut meliputi penyampaian pelayanan yang terdiri dari 6 komponen, yakni persyaratan, prosedur, jangka waktu layanan, biaya, produk dan penganan pengaduan.

Delapan komponen lainnya masuk ke dalam pengelolaan pelayanan yang di antaranya dasar hukum, sarpras, jaminan pelayanan, serta kompetensi pelaksana.

"Penetapan standard pelayanan merupakan amanah undang-undang yang juga sebagai informasi dan panduan yang jelas, baik bagi pelaksana pelayanan maupun pengguna layanan," jelas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, lanjut Leli, standard pelayanan memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pembentukan standard pelayanan dilakukan melalui komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan dengan penerima layanan atau pemangku kepentingan terkait. Hal ini dilakukan untuk meminta masukan atau tanggapan berkaitan dengan kebijakan standar pelayanan yang akan disusun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Catat! Perusahaan Tak Bisa PHK Karyawan dengan Alasan Efisiensi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan tak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dengan alasan efisiensi.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut