XLSmart akan Pakai Kode Emiten Apa di BEI?

Chairman's Office Corporate Finance, Sinar Mas Telecomunication and Technology, Indra Sentanu.
Sumber :
  • VIVA/Lazuardhi Utama

Berakhir secara hukum

img_title OJK Respons Usulan Dasco soal Rating Bursa RI Mandiri Usai Polemik MSCI

Berdasarkan regulasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni B.5 Peraturan Bursa No.I-G tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha, merger atau penggabungan akan membuat entitas FREN akan berakhir secara hukum lantaran menggabungkan diri ke dalam EXCL.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas angka 9 pasal 1 yang menyebut bahwa penggabungan atau merger mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan.

img_title Bos BEI Siapkan Strategi Baru untuk Menghukum Saham Gorengan, Investigasi akan Dibuka ke Publik

Selanjutnya, status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Sebagai informasi, merger ini memiliki nilai gabungan pra-sinergi yang mencapai lebih dari Rp104 triliun (US$6,5 miliar) pada 11 Desember 2024.

Penggabungan ini akan membentuk entitas telekomunikasi baru bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart), sebuah kekuatan baru di sektor telekomunikasi hasil penggabungan kekuatan operator telekomunikasi bereputasi di Indonesia untuk mendorong inovasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas konektivitas digital di Indonesia.

img_title FTSE Russell Apresiasi Reformasi Pasar Modal RI, BEI Ungkap Tiga Fokus Pembenahan
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara

Suahasil Pastikan Kemenkeu Tak Akan Jadi Pemilik Saham BEI

Berdasarkan peraturan OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Danantara Indonesia dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI)

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut