43 Ribuan Konten Judol Dibasmi dalam 6 Hari

Ilustrasi judi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan judi online (judol) selama periode 1-6 Januari 2025.

img_title Meutya Hafid Bocorkan Data Konten Judol hingga Singung Aliran Dana

"Penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi Molly Prabawaty di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemenkomdigi menghapus 711.522 konten.

img_title Nasib Karier dan Jabatan Letkol Arman Usai Rumah Dinasnya Diduga Jadi Markas Judol, Ini Pernyataan Maruli

Adapun rinciannya meliputi 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di TikTok.

Secara akumulatif, ungkap Molly, terhitung sejak 2017 hingga 6 Januari 2025 Kemenkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.

img_title Respons Tak Terduga Jenderal Maruli Simanjuntak Soal Warga Gerebek Rumah Perwira TNI yang Jadi Markas Judol

“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut di antaranya adalah akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut). Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” ujarnya.

Selain penindakan, dia menilai peran semua pihak termasuk orangtua sangat penting dalam pengawasan aktivitas digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Orangtua didorong lebih aktif memeriksa jenis game yang dimainkan anak-anak serta memastikan bahwa game tersebut sesuai dengan usia agar menghindarkan mereka dari paparan konten yang mengarah pada judi online.

Kemenkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.

Ilustrasi Judi Online

Nasib Letkol Arman, Berakhir Jadi Tersangka Usai Rumah Dinas TNI Diduga Dipakai untuk Markas Judi Online

Letkol Arman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Pomdam Jaya terkait dugaan penyewaan rumah dinas TNI di Cijantung yang digunakan untuk operasional judi online.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut