Wamenkomdigi Ingatkan Masyarakat agar Waspada

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.
Sumber :
  • Dok. Kemenkomdigi

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta masyarakat Indonesia memiliki kewaspadaan dalam menghadapi penipuan-penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) seperti deepfake.

img_title Ledakan AI dan Cloud Computing Membawa Peluang Baru Bagi Data Center

"Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para expert pun kadang-kadang terkecoh dengan video atau pun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli," katanya di Jakarta, Senin, 14 April 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski teknologi AI saat ini ramai memenuhi ruang digital untuk mengeksplorasi kreativitas, tidak sedikit juga pelaku kejahatan yang menyalahgunakan teknologi tersebut untuk dapat mengecoh korbannya.

img_title Ketika AI Menjadi Teman Curhat Digital, Mengapa Sebagian Orang Merasa Lebih Nyaman Berbicara dengan Mesin?

Wamenkomdigi kemudian mencontohkan bentuk baru penipuan menggunakan AI berupa pemalsuan bukti transfer bank untuk menipu nasabah agar meyakini bahwa mereka telah menerima transfer uang di rekening.

"Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru," tuturnya.

img_title Dari Pabrik Chip hingga Pusat Data AI, Inilah Medan Pertempuran Baru yang Jarang Terlihat oleh Publik

Maka dari itu diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan digital agar tidak terkecoh kejahatan serupa.

Kemenkomdigi telah berupaya memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Terkhusus untuk tindak kejahatan yang terkait keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia melalukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah.

Nezar Patria menjelaskan pemerintah juga menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan teknologi AI ini, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.

Meskipun demikian, dirinya menyadari modus kejahatan dengan teknologi AI terus berkembang sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih khusus.

"Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan terbaru pemerintah saat ini tengah menyusun aturan khusus untuk peta jalan pengembangan AI di Indonesia.

Targetnya, agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif seperti penipuan yang mungkin terjadi.

Ilustrasi kecerdasan buatan (AI).

Siapa Pengguna AI Terbesar di Indonesia? Golongan Ini Tempati Posisi Teratas

Hasil survei menunjukan Generasi Z menjadi kelompok pengguna AI terbesar dengan proporsi 43,7 persen. Penggunaan AI untuk kebutuhan edukasi dan pembelajaran juga melonjak

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut