Face Recognition Jadi Kunci Bersihkan Nomor Siluman

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah.
Sumber :
  • VIVA/Lazuardhi Utama

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan jadwal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru akan dimulai pada 1 Januari 2026.

img_title Anti Ribet! Angkasa Pura Godok Sistem Face Recognition, Naik Pesawat Tak Perlu Pakai KTP

Registrasi tersebut masih berbentuk pendaftaran sukarela, alias belum diwajibkan, dan masih dalam tahap uji coba sebelum kebijakan berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi, tanggal 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Tapi, 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

img_title Registrasi Nomor HP Baru Pakai Biometrik Wajah Berlaku 1 Juli, Bagaimana Nomor Lama?

Ia menjelaskan, tahap awal mulai 1 Januari 2026, akan digunakan sistem hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti sebelumnya, atau langsung dengan verifikasi biometrik wajah.

Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni. "Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," katanya.

img_title Registrasi Nomor HP Baru Pakai Biometrik Wajah Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk.

Ia menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Kemkomdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," imbuh Edwin.

Aturan ini, menurutnya, juga bertujuan membantu operator membersihkan database (basis data) dari nomor-nomor tidak aktif. Sebab, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut