Awas! Nomor HP Tanpa Identitas Bakal Diblokir, Ini Aturan Barunya

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Aturan baru registrasi kartu SIM atau SIM card diyakini memberi kendali penuh kepada masyarakat atas nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka, sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan dan kejahatan digital.

img_title Menkomdigi Soroti Konten Kreator Rekam Video Tanpa Izin, Sebut Langgar UU PDP

Hal itu dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

img_title Meutya Hafid Bantah Pemerintah Larang Media untuk Liput Demo, Begini Penjelasannya

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya Hafid, Sabtu, 24 Januari 2026.

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

img_title Komdigi Laporkan 38 Ribu Rekening Terkait Judi Online ke OJK

Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Meutya menyampaikan komitmen Kemkomdigi membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

“Bahwa setiap warga negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara warga negara asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujar dia.

Selain itu, pemerintah membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara, sebagai langkah konkret membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkap menkomdigi.

Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” papar Menkomdigi Meutya Hafid.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra (kiri)

Bukan Transfer Bank, Judi Online Ini Pakai Pulsa HP untuk Deposit hingga Rp890 Miliar

Jaringan perjudian daring internasional bermodus deposit pakai pulsa telepon seluler (HP) dengan transaksi lebih dari Rp890 miliar, berhasil diungkap Bareskrim Polri.

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut