Telkomsel 'Wait and See' Putusan MK

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi.
Sumber :
  • VIVA/Lazuardhi Utama

Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi itu mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

img_title MK Pertanyakan Alasan Pemohon Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri: Tidak Ada Pengaruh dari Pihak Luar?

Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator seluler.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.

img_title MK Tolak Gugatan Ubah Nama 'Laut Cina Selatan' Jadi 'Laut Natuna Utara'

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan ketidakadilan. Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membiarkan operator seluler selaku penyedia jasa telekomunikasi menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa.

Sekjen MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono

Soroti Dualisme Pendidikan Spesialis, MGBKI Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

MGBKI resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Langkah ini terkait perkara pengujian materiil Nomor 143/PUU-XXIII/2025.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut