SOPA Ditarik, Ancaman Baru Lain Muncul: ACTA
- www.issa-eg.org
ISP juga akan memeriksa untuk memastikan tidak ada materi yang mengandung konten hak cipta untuk disebarluaskan, atau konten bajakan. Konten itu bisa berupa musik, gambar atau video.
Dengan demikian, perusahaan internet yang menyediakan tautan terhadap materi ini pun juga terancam hukuman yang diatur dalam ACTA. Ini termasuk video-sharing seperti YouTube, layanan Instant Messaging seperti Yahoo atau Gmail, juga jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.
Karena ACTA dianggap mengancam kebebasan berinternet, sejumlah lembaga seperti Electronic Frontier Foundation, juga kelompok hacktivist Anonymous terus berkampanye melakukan penolakan terhadap ACTA.
Dilansir dari Forbes, sejumlah negara disebut telah meratifikasi ACTA ini. Di AS sendiri aturan ini masih dalam proses, sebelum dilakukan ratifikasi di Senat. Menurut Forbes, ACTA disusun terkesan secara sembunyi-sembunyi.
Karena dianggap tidak transparan, ACTA pun ditentang oleh sejumlah negara, antara lain Brazil dan India. Kedua negara ini menganggap ACTA akan berdampak terhadap perekonomian mereka yang masih dalam tahap berkembang. Ini berarti produk suatu negara bisa jadi ikut terancam jika ada negara lain yang sudah mempatenkannya terlebih dahulu.
Di AS, penolakan terhadap ACTA terus dilakukan. Bahkan, petisi penolakan pun sudah disebar di internet.
Tapi hingga sekarang, belum diketahui sudah sejauh mana ACTA ini berproses dan bisa diterapkan. Belum diketahui pula apakah penutupan sejumlah situs file-sharing seperti Megaupload merupakan sekedar uji coba untuk melihat respon masyarakat, sebelum akhirnya ACTA diterapkan.