Pengamat Ungkap Syarat Wajib Implementasi 'Network Sharing'
Kamis, 15 September 2016 - 19:12 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhammad Firman
Diinformasikan dalam kancah internasional, Active Network Sharing ialah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi. Selain jenis MORAN dan MOCN, network sharing ini mencakupi CME Sharing, Roaming, dan Mobile Virtual Network Operator (MVNO).
Baca Juga
Komdigi Siap Awasi Putusan MK soal Sisa Kuota Internet
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet.
VIVA.co.id
10 September 2026