Dirjen Aptika Harap Revisi UU ITE Kendalikan Dunia Siber
- Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Dirjen Aptika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel A. Pangerapan, menuturkan bahwa disahkannya revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), merupakan cara untuk mengendalikan dunia siber.
Hal itu ia ungkapkan usai menghadiri acara Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi) di Kota Kasablanka, Jakarta. Sebelum acara Pandi itu, pria yang disapa Sammy tersebut, mengaku baru saja selesai mengikuti pengesahan revisi UU ITE di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI), Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
"Kalau itu ada masalah di siber bagaimana? Kalau gak ada pengaturannya bagaimana? Normanya sudah ada di KUHP, lalu sibernya bagaimana? Jadi, kenapa diturunkan adalah untuk delik aduan," ucapnya kepada VIVA.co.id.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR dan Pemerintah setuju untuk merevisi UU ITE, yakni tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi adalah delik aduan, bukan hukum pidana. Dalam RUU tersebut, sanksi pidana diturunkan dari semulai enam tahun menjadi paling lama empat tahun dan denda paling besar Rp750 juta.
Maka dari itu, kata Sammy, pasal 27 ayat (3) tentang orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau informasi elektronik dan/dokumen elektronik dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran baik di internet, tidak akan langsung dipenjarakan seperti sebelumnya.
"Gak dihapus tapi diturunkan, supaya kalau ada kasusnya silahkan bawa ke pengadilan, itu delik aduan. Misalnya dia ngomongin saya, saya gak seneng, itu silahkan. Itu masyarakat bukan urusan negera, negara hanya memayungi kalau berantem kayak gini. Pertandingan saja ada aturan mainnya," ungkap pria yang dulunya Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Terlebih, kata dia, penurunan hukuman tersebut untuk menghindari maraknya aksi pemenjaraan orang lain oleh orang-orang yang punya kekuasaan.
"Dulu yang punya kekuasaan bisa main, sekarang gak, benar-benar terarah. Harus ada legal standing-nya, saya menuntut misalnya karena dirugikan," imbuh Sammy.
Dilanjutkannya, revisi UU ITE saat ini merupakan yang terbaik. Meski demikian, kesempurnaan di siber tetap harus ditata.