Marak Pelanggaran, Daftar Media Sosial Diusulkan Pakai KTP

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Maraknya penyalagunaan Facebook, Instagram, Twitter dan media sosial lain untuk hal-hal negatif menjadi sorotan anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah.

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Meski sudah ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik hasil revisi, dan gencarnya Kepolisian memburu pelaku atau penyebar ujaran kebencian, tapi dia menyarankan agar setiap pendaftaran akun media sosial menggunakan nomor KTP pengguna. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anang mengajukan saran tersebut lantaran Indonesia merupakan negara kelima paling besar yang gandrung dengan internet, dan cenderung beraktivitas memakai media sosial. Apalagi baru-baru ini kasus pelecehan agama juga sering terjadi.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

"Seperti media sosial BIGO Live, yang mana ada cewek melakukan live streaming gerakan salat dengan tanpa busana, ini kan sangat meresahkan. Apalagi situasi saat ini bisa dikatakan sedang rentan dengan isu-isu SARA. Nah bagaimana supaya bisa menangkal semua ini, tentunya kita meminta pemerintah selain terus menjalankan UU ITE perlu juga memberikan batasan-batasan khusus," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Selasa 20 Desember 2016.

Batasan khusus yang dimaksud Anang, satu orang hanya boleh membuat beberapa akun media sosial saja. Untuk itu, Anang menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan warga registrasi dengan menggunakan kartu identitas, misalnya KTP atau paspor.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

"Jadi nanti juga kelihatan mana yang dewasa dan mana yang anak-anak," kata musisi asal Jember, Jawa Timur itu. 

Dengan registrasi akun media sosial dengan KTP, kata Anang, juga akan memudahkan tim Cyber Crime Polri untuk melacak keberadaan pengguna akun yang memang melanggar atau menjalankan perbuatan yang bisa memperkeruh suasana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau pak Presiden turun langsung pada saat membentuk tim Saber Pungli, kenapa tidak dilakukan hal yang sama. Jadi sekali lagi sesuai Nawacita yang didengungkan, yakni gotong royong, maka mari sama-sama berdialog, sama-sama duduk antara pemerintah dan legislatif guna membahas masalah-masalah ini."

(mus) 

Ilustrasi hindarkan ujaran kebencian di media sosial

Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

Komdigi meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial agar situasi kondusif tetap terjaga di ruang digital saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut