BPPT Siap Dukung E-Voting 2019, KPU Belum Merestui

Teknologi E-Voting Pilkada
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi menegaskan, siap menyukseskan pemilu elektronik pada 2019 jika memang ada permintaan. 

img_title Wamendagri Bima Arya Bicara Penerapan E-Voting dalam Pemilu 2029: Sudah Dicoba di Pilkades, Tidak Ada Masalah dan Murah

Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material Hammam Riza mengatakan, landasan hukum untuk menyelenggarakan pemilu elektronik sebenarnya sudah tercakup dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia mengatakan UU itu telah menjadi payung hukum untuk segala aktivitas dan proses yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BPPT telah menerima mandat dari Kominfo sebagai salah satu penyelenggara Sertifikat Digital di lingkungan pemerintah. 

img_title Soal Penerapan Sistem E-voting di Pemilu 2029, Golkar: Mempermudah Masyarakat

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Maret 2017, Hammam mengatakan, komitmen BPPT mendukung pemilu elektronik diwujudkan dengan kesiapan teknologi. BPPT menyiapkan card reader. 

Hammam mengatakan, dengan sistem ini diharapkan tidak ada lagi kecurangan dalam Pemilu. Sebab semuanya berbasis data, aktivitas mencoblos diganti sentuh, kotak suara diganti struk. 

img_title KPK Dorong Sistem E-Voting Atasi Kecurangan hingga Tingginya Biaya Pemilu

Dengan cara tersebut, ujarnya, maka pemberian suara mudah dilakukan dengan cara menyentuh tanda gambar pada panel sentuh yang menggambarkan surat suara. 

Pemilu elektronik juga bisa mengefisienkan logistik. Hasil Pemilu langsung dikirim ke pusat data menggunakan infrastruktur komunikasi yang ada. Efisiensi juga bisa dilakukan dengan melibatkan token sebagai pengganti tinta. 

Masyarakat juga bisa memantau perkembangan terbaru hasil pemungutan suara, sebab tabulasi suara dapat dilakukan secara otomatis di setiap TPS. Selain itu, penayangan hasil berbasis web yang menjamin transparansi dan akuntabilitas itu menghasilkan jejak audit digital atau elektronik. 

Bicara soal audit sistem, bisa secara langsung dengan membandingkan hasil elektronik dengan jumlah kertas struk audit. Melihat sistem tersebut, maka terlihat Pemilu elektronik menawarkan efisiensi waktu penyelenggaraan serta akurasi hasil. 

Dalam hal terdapat sengketa, sistem pemilu elektronik menawarkan penyelesaian yang lebih bisa dipertanggungjawabkan, yaitu dengan mengurutkan jejak audit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jejak audit dibongkar jika ada sengketa di tingkat TPS. Tetap bisa hitung manual," kata Hammam. 

Meski BPPT siap melaksanakan pemilu elektronik pada 2019, institusi tersebut mengaku tak bisa bergerak tanpa mandat, dalam hal ini KPU. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut