Australia Akan Paksa Facebook dan Google Buka Akses Keamanan

Ilustrasi serangan siber.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA.co.id – Pemerintah Australia telah mengusulkan Undang-undang Keamanan Dunia Maya baru untuk memaksa perusahaan teknologi global seperti Facebook dan Google memberikan akses kepada petugas penegak hukum terhadap pesan terenkripsi yang dikirim oleh tersangka ekstremis dan penjahat terorganisir.
 
Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull mengatakan, pada Jumat, 14 Juli 2017, undang-undang ini akan mengacu pada Undang-undang Investigasi milik Inggris, yang disahkan pada November tahun lalu, yang memberi kewenangan luas pada badan intelijen.

img_title Buat Pengguna Android Auto, Google Bakal Bawa Youtube dan Browser ke Head Unit Mobil

Ia mengungkapkan, apabila UU ini disahkan, maka seluruh perusahaan teknologi asing wajib memberikan akses secara luas dalam membantu aparat penegak hukum. Aturan ini sebelumnya sudah diterapkan bagi perusahaan telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita perlu memastikan bahwa internet tidak digunakan sebagai 'tempat gelap bagi orang jahat' untuk menyembunyikan aktivitas kriminal mereka dari hukum," katanya, seperti dikutip Theguardian.

img_title Korsel Denda Google dan Apple Rp 866 Miliar

Selain itu, Turnbull juga menolak rencana pemerintah untuk menggunakan 'pintu belakang' ke dalam program yang memungkinkan akses ke pesan terenkripsi pada platform seperti WhatsApp dan Telegram.

"'Pintu belakang' itu ilegal. Kita tidak membicarakan hal itu. Kita berbicara tentang akses yang sah," tegas Turnbull.

img_title Google Photos atau Drive, Mana yang Lebih Tepat untuk Mengosongkan Memori HP?

Sementara itu, Jaksa Agung Australia, George Brandis, mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan 'mewajibkan kepada seluruh produsen perangkat dan penyedia layanan untuk memberikan bantuan yang sesuai pada intelijen dan penegakan hukum'.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ini bisa digunakan untuk mengatasi terorisme, atau kejahatan terorganisir serius seperti jaringan pedofil maupun narkotika. "Sangat penting bahwa perkembangan teknologi tidak meninggalkan norma-norma hukum," kata Brandis.

Sebelumnya, China telah mengesahkan UU Siber pada 1 Juni kemarin. Sejak resmi berlaku, sudah tiga perusahaan teknologi global 'tunduk' yakni Amazon, Apple Inc., dan Microsoft. (ase)

ilustrasi gambar mobil Ford Mustang Dark Horse

Apes Banget, Beli Mobil di Facebook yang Datang Malah Hasil Curian

Ayah dan anak di Pennsylvania diduga menjual 12 mobil curian lewat Marketplace Facebook. Banyak kendaraan yang dijual mencapai Rp9 miliar dengan dokumen palsu.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut