Telegram Diminta Buka Perwakilan di Indonesia

Aplikasi Telegram
Sumber :
  • Telegram

VIVA.co.id – Aplikasi layanan berkirim pesan, Telegram, mengakui akan menuruti prosedur Pemerintah Indonesia terkait penyaringan informasi terorisme dalam layanan mereka.

img_title Pemerintah Yaman Serang Wilayah Dikuasai Houthi di Pesisir Barat Laut Merah

Dalam ajuannya, usai pendiri Telegram Pavel Durov meminta maaf atas kelalaian mereka merespons enam pemberitahuan melalui surat elektronik sejak tahun 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Indonesia kini menyusun sejumlah hal yang mesti menjadi ketentuan Telegram untuk tetap beroperasi di tanah air. Beberapa ketentuan itu, seperti dilansir dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri, yakni, pertama kemungkinan dibuatnya government channel agar komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih cepat dan efisien.

img_title 71.744 Sekolah Jadi Sasaran Revitalisasi 2026, Pemerintah Utamakan yang Rusak Berat hingga 3T

Kedua, Kemkoninfo akan meminta otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram. Ketiga, Kemkoninfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia.

Dan terakhir, keempat, untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkoninfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis maupun sumber daya manusia.

img_title BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

"Kebijakan untuk melakukan penapisan konten radikalisme dan terorisme merupakan tindak lanjut dari penanganan terhadap isu–isu yang mengancam keamanan negara," tulis laman Kemendagri, kemendagri.go.id, dikutip Selasa, 18 Juli 2017.

Diingatkan Sejak Maret 2016
Di laman yang sama, disebutkan bahwa pemerintah telah memberi peringatan kepada Telegram sejak 29 Maret 2016. Total peringatan mencapai enam kali hingga terakhir dilayangkan pada 11 Juli 2017.

Seluruh peringatan itu pun tidak pernah direspons. Karena itulah, pada Kamis, 14 Juli 2017, pemerintah akhirnya resmi memblokir Telegram versi web yang berisi ribuan konten radikalisme dan terorisme.

Sebanyak 11 domain terkait dengan layanan Telegram berbasis web pun akhirnya diblokir.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dua hari usai pemblokiran itu kemudian Pavel Durov, pendiri Telegram berkomunikasi dengan pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengklaim tidak mengetahui ada peringatan soal terorisme dari pemerintah Indonesia. Namun demikian, Pavel akhirnya bersedia mematuhi ketentuan pemerintah untuk memerangi terorisme.

"Saya mengapresiasi respon dari Pavel Durov tersebut dan Kementerian Kominfo akan menindakanjuti secepatnya dari sisi teknis detail agar SOP bisa segera diimplementasikan," ujar Rudiantara di laman Kemendagri.

Gubernur Sumut Bobby Nasution (tengah) memberangkatkan dua korban dugaan keracunan MBG ke RSCM

Komisi IX DPR Usul Korban Keracunan MBG Dapat Uang Kompensasi dari Pemerintah

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan pelayanan maksimal dan uang kompensasi dari pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut