Pakai Narkoba Lagi, Jennifer Dunn Minta Maaf ke Publik

Jennifer Dunn resmi ditahan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria

VIVA - Artis Jennifer Dunn menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kelakuannya yang kembali memakai narkoba. Permintaan maaf itu disampaikan Jennifer melalui pengacaranya Pieter Ell.

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

"Mewakili klien saya dia minta maaf kepada rakyat Indonesia atas kekhilafan yang terjadi," kata Pieter ditemui di kawasan Sarinah, Sabtu, 6 Januari 2017.

Menurutnya, kondisi terakhir Jennifer telah siap menghadapi proses hukum. "Beberapa hari sebelumnya saya sudah ketemu,  awalnya memang agak keberatan,  kemudian saya yakinkan untuk siap menghadapi ini.  Tadi dia sudah siap menghadapi  ini," ujarnya.

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya resmi menahan seleb Jennifer Dunn terkait kasus kepemilikan sabu sebanyak 0,2 gram.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan bahwa pada Jumat, 5 Januari 2018, penyidik telah menandatangani surat penahanan artis tersebut.

"Jam 11 malam kemarin, penyidik sudah menandatangani surat perintah penanganan atas tersangka untuk 20 hari ke depan. Jadi hari ini sudah dinyatakan ditahan dan akan dimasukkan ke rutan narkoba Polda Metro Jaya," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 6 Januari 2018.

Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7

Argo juga menjelaskan, sesuai dengan prosedur dan peraturan, Jennifer juga telah menjalani pemeriksaan terkait dengan kesehatannya. Hal ini untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dipindahkanke ruang tahanan.

"Tentunya sudah dilihat penyidik dan ada dokter yang mengecek kesehatan, tujuannya ingin melihat tensinya apakah ada sakit atau tidak, jadi pemeriksaan awal sudah diajukan," ungkap Argo.

Dia juga mengatakan bahwa proses penahanan terhadap Jennifer telah sesuai dengan standar operasional prosedur dan juga KUHAP.

"Namanya penahanan sudah ada sop dan syarat-syarat di KUHAP, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan hal yang sama akhirnya penyidikmemutuskan melakukan penahanan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya