Ketika Desainer Protes Larangan Pakai Cadar di Denmark

Show desainer Reza Etamadi
Sumber :
  • instagram.com/madsclausrasmussen

VIVA – Sorang desainer di Denmark memprotes keputusan pemerintah negara itu atas diberlakukannya regulasi yang melarang wanita Muslim untuk mengenakan cadar dan burka di ruang publik. Reza Etamadi pun memamerkan model dalam balutan busana muslim lengkap dengan hijabnya selama Copenhagen Fashion Week.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Para model mempromosikan lini baru untuk label streetwear MUF10 dengan mengenakan busana muslim tradisional. Pertunjukkan itu dilakukan beberapa hari setelah regulasi dengan ancaman denda dan penjara bagi orang-orang yang nekat mengenakannya diberlakukan.

Dikutip dari Metro, pelanggarnya akan diberikan hukuman berupa denda lebih dari Rp1,9 juta hingga Rp22,4 juta dengan potensi kurungan penjara selama enam bulan. "Saya punya kewajiban untuk mendukung kebebasan semua wanita untuk berbicara dan berpikir," katanya kepada AP.

Deretan Negara yang Memiliki Work Life Balance Terbaik di Dunia, Adakah Indonesia?

Reza menuturkan, di tanah kelahirannya di Iran, wanita berjuang untuk bebas memilih apa yang dikenakannya. Sementara di Denmark, negara tempat dia tumbuh, wanita bebas untuk memilih cara mereka berpakaian dan baju yang digunakan.

Ridho Ilahi Pilih Hadiah Ini untuk Sang Ibu di Hari Lebaran

"Saya tidak sepakat dengan keputusan larangan ini karena saya punya prinsip bahwa tidak ada orang yang bisa memutuskan apa yang harus dipakai wanita," ujarnya.

Sementara itu, pertunjukkannya juga menampilkan beberapa model dengan sejumlah petugas polisi dan satu polwan yang memberikan buket bunga untuk menunjukkan dukungan. Sedangkan dua pria menggunakan masker duduk di lantai dekat polisi dengan tangan diborgol.

Banyak orang Denmark menentang larangan itu dan melakukan protes di jalan-jalan pada awal bulan ini meskipun mereka dikenai denda. Selain Denmark, negara lain yang juga melakukan larangan serupa, yakni Austria, Prancis dan Belgia. (ld)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya