Penyaksian Perdana Uji Kompetensi AC Komersial

Penyaksian Perdana Uji Kompetensi AC Komersial
Sumber :
  • press release

VIVA – Pemerintah mendorong kualitas tenaga kerja di Indonesia yang diukur oleh standar kemampuan, pengetahuan, dan sikap kerja di tengah sengitnya persaingan dewasa ini. Dengan dasar itu, tenaga kerja di sektor teknik pendingin harus memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara yaitu melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pandemi Pintu Masuk China Kuasai Pasar Pendingin Ruangan Dalam Negeri

Pentingnya tenaga kerja di sektor teknik pendingin itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Pasal 4 yang berbunyi bahwa teknisi pada jenjang 2 sampai dengan 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan Penanggung Usaha atau Kegiatan, pada pasal tersebut dijelaskan wajib mempekerjakan teknisi yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Sertifikasi bagi tenaga kerja di sektor teknik pendingin itu perlu menjadi perhatian. Apalagi, jika ditelisik lebih rinci pada Pasal 12 disebutkan pengenaan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan, yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini mulai berlaku dua tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan tanggal 18 Oktober 2019.

Modus Nyamar Jadi Teknisi Listrik, Maling AC Babak Belur Diamuk Massa

Sebelumnya hanya ada sertifikasi jenjang 1-3/AC perumahan. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat skema baru berdasarkan KKNI No.41 tahun 2019, termasuk sertifikasi teknisi AC Komersial VRV/VRF dan Chiller.

PT Daikin Airconditioning Indonesia merespons peraturan tersebut dengan terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Hal itu dibuktikan dengan pada 18 Oktober 2021, Daikin Indonesia dengan menggandeng LSP Elektroteknika akan mengadakan uji kompetensi perdana untuk sertifikasi teknisi pendingin yang diakui negara yaitu sertifikat BNSP. 

Intip Teknologi Penyejuk Ruangan LG yang Diklaim Hemat Listrik

Daikin sangat mendukung peraturan ini. Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, Budi Mulia, mengatakan Daikin Indonesia menjadi salah satu pelopor dalam implementasi mendukung inisiatif pemerintah atas sertifikasi untuk skema kompetensi teknisi jenjang 4 dan 5, yaitu AC Komersial VRV/VRF. 

"Dengan dilakukannya uji kompetensi perdana di Oktober di Daikin National Training Center Jakarta (NTC), Daikin turut memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi karena kelengkapan unit praktek, alat ukur, tools, space, dan juga mempunyai training center di cabang dengan fasilitas yang lengkap. Dan yang paling penting, teknisi akan diajarkan bagaimana cara mengelola refrigeran agar tidak dilepas ke udara." ujar Budi Mulia.

Budi Mulia menambahkan hal ini akan berdampak pada meningkatnya permintaan tenaga kerja yang kompeten di bidang teknik pendingin. Kualitas tenaga kerja akan terukur dengan standar kemampuan, pengetahuan, dan sikap kerja yang dilalui saat pelaksanaan sertifikasi tersebut.

Budi Mulia yakin ke depan jaringan distribusi (dealer) Daikin Indonesia akan memenuhi persyaratan sertifikasi untuk mengakomodasi kebutuhan konsumen. Disamping itu, Daikin juga mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui MOU dengan 35 SMK di Indonesia
hingga saat ini.

“Kita sudah mengidentifikasi lebih dari 300 dealer yang diharuskan memiliki sertifikasi jenjang 4-5. Dan untuk jenjang 1-3 tetap berjalan hingga saat ini untuk semua dealer kita,” kata Budi Mulia.

Daikin memiliki pusat pelatihan bernama Daikin National Training center (NTC) yang didesain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mau mempelajari tentang Air Conditioning System.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya