Hukum Menyemir Rambut dalam Islam Haram? Begini Penjelasannya

Anak dengan rambut diwarnai.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Menyemir rambut atau mewarnai rambut memang sudah menjadi tren sejak dulu dan bahkan hingga saat ini, mulai dari warna hitam hingga warna-warni. Banyak orang yang mewarnai rambut mereka baik itu dengan dalih menutup uban putih di kepala atau hanya sekadar ingin mengubahnya saja dengan style warna yang berbeda karena suka meng-eksplor warna rambutnya. 

Profil Daud Kim YouTuber Korea yang Dituding Bangun Masjid Hanya Demi Konten

Namun, masih ada yang memperdebatkan mengenai menyemir rambut menjadi warna hitam karena dikatakan haram. Sementara mewarnai rambut dengan warna lain selain hitam diperbolehkan. Lantas bagaimana hukum menyemir rambut dalam Islam jika menjadi warna hitam? 

Persoalan tersebut dijelaskan oleh Ustaz Buya Yahya dalam isi video ceramah lamanya di YouTube Al-Bahjah TV yang mengatakan bahwa hukum menyemir rambut dalam Islam dengan diganti menjadi warna hitam itu adalah haram. 

Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia

“Sudah jelas para ulama itu menjelaskan bahwa, menyemir rambut dengan hitam adalah haram,” tegas Buya Yahya saat menjawab pertanyaan dari jamaah mengenai haram atau tidaknya menyemir rambut menjadi hitam dalam Islam yang dikutip VIVA pada Jumat, 3 juni 2022. 

Kalau dikembalikan kepada kesepakatan dari seluruh ulama, menyemir rambut menjadi hitam memang dikatakan haram sehingga tidak diperkenankan untuk dilakukan. Lantas, bagaimana jika menyemir dengan warna lain selain hitam?

Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

“Menyemir dengan warna hitam adalah tidak diperkenankan. Selain warna hitam adalah boleh,” tutur Buya Yahya. 

Namun fatwa tersebut tidak hanya berhenti di situ saja. Menyemir rambut dengan warna lain memang dikatakan boleh-boleh saja. Akan tetapi, jika disyiarkan oleh orang yang fasik (istilah dalam Islam bagi orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah SWT dan rasul-Nya) maka lebih baik jangan diikuti dan kerjakan sunnah lain yang lebih diperkenankan. 

“Ingat Imam Ghazali sudah menjelaskan, segala sesuatu termasuk sunnah nabi kalau sudah menjadi syiarnya orang fasik tolong ditinggalkan dulu, ambil sunnah yang lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, mewarnai rambut menjadi warna-warni itu bukan disyiarkan oleh seorang yang saleh di zaman sekarang ini.

“Rambut warna kuning, putih, merah, kuning hijau itu kira-kira syiarnya siapa pada zaman sekarang? Apa syiarnya orang saleh?,” tanya Buya kepada para jamaahnya. 

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa mewarnai rambut selain warna hitam memang diperbolehkan, tetapi dikatakan haram secara akhlak. 

“Memang tidak haram secara fiqih tapi haram secara akhlak liat dia mengajari untuk kita mengidolakan rambut yang merah,” ujar Buya. 

Ustaz Buya Yahya menberi contoh hal tersebut dengan seorang yang ingin mengunjungi kiayai untuk berziarah. Tapi saat melihat rambut ibu nyai-nya di kamar, rambut yang dilihatnya merah. Maka peziarah tersebut tidak mendapatkan ilmu saat mereka pulang ke rumah, melainkan menirukan untuk mewarnai rambut menjadi merah. 

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kepada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan berdalih pada sunnah rasul yang padahal alasan sebenarnya adalah dari dalih lain, seperti ingin menirukan idola dan lain sebagainya.

“Dan jujur katakan kepada mereka yang megecat rambutnya merah, jujur apakah benar dia meniru Rasulullah? Atau hanya karena kemarin melihat ‘itu artis yang joget-joget rambutnya merah bagus’,” terang Buya. 

Menurutnya, sikap tersebut bukanlah meniru sunnah atau apa yang dilakukan nabi, tetapi justru meniru perilaku kafir. 

“Jadi sebetulnya dia bukan niru Nabi Muhammad, tapi niru orang kafir,” tegas Buya. 

Sementara itu, dijelaskannya lagi bahwa menyemir rambut dengan warna hitam diperkenankan apabila dalam hal kesehatan dan keadaan tertentu serta hanya untuk dilakukan oleh-oleh orang tertentu pula. 

“Menyemir rambut adalah haram kecuali untuk keadaan tertentu dan itupun hanya untuk orang tertentu,” jelasnya. 

Dalam hal ini, keadaan yang dimaksud adalah jika untuk pengobatan yang dilakukan di kepala dan upaya seorang istri yang ingin menyenangkan suami dengan menutup uban di rambut dan menyemirnya menjadi hitam agar penampilan tetap muda.

Namun, menurut Buya, sang suami sebaiknya dapat menerima istrinya dalam kondisi apapun. Apalagi setiap manusia tentu akan menjadi tua dan beruban, termasuk seorang istri.

Selain itu, Buya juga menyampaikan untuk tetap membiarkan rambut yang berwarna putih agar tidak ditutupi denga warna hitam supaya setiap manusia tetap ingat dengan hari akhir mereka. 

“Jadi, biarkan rambutnya putih, biar semakin inget bahwasanya kita semua dekat dengan kubur,” tutup Buya pada akhir jawaban kepada pertanyaan jamaahnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya