3 Masalah Buruh Perempuan yang Harus Diperhatikan Pemerintah

ilustrasi Pekerja perempuan di pabrik benang
Sumber :
  • REUTERS/Stringer/Files

VIVA – Labor Institute Indonesia menyatakan, ada tiga permasalahan mendasar yang masih dialami para pekerja Indonesia di tempat kerja, yakni kekerasan berbasis gender, sulit mendapatkan hak maternity dan sulit mendapatkan Hak Kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Pentingnya Jaga Kesehatan Tubuh Dimulai dari Pemilihan Pakaian Dalam

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperingati International Women's Day (Hari Perempuan Sedunia) yang jatuh pada hari ini, 8 Maret 2018.

Dalam beberapa kasus yang diamati Labor Institute Indonesia, kekerasan berbasis gender tersebut berupa pelecehan seksual. Dalam kasus pelecehan seksual di tempat kerja rata - rata buruh perempuan tak mau melapor karena takut kehilangan pekerjaan.

Peringati Hari Perempuan Internasional, Ada Program Spesial Buat Cewek

Ketimpangan karena pekerja perempuan yang sudah berkeluarga masih dianggap lajang, walaupun pekerja perempuan tersebut sebagai pencari nafkah utama di keluarga, dan perekrutan pekerja perempuan khusus lajang dan tidak boleh melahirkan dalam kurun waktu tertentu.

Hak maternity juga merupakan masalah yang sering dijumpai dalam hubungan industrial di tempat kerja. Seperti dalam industri manufaktur, hak untuk mendapatkan cuti haid dan melahirkan masih sulit.

Hari Perempuan Internasional, Tasha Bouslama Luncurkan Karya Baru

Ada beberapa kasus yang kami temui di lapangan, buruh perempuan yang akan melahirkan dipaksa mengundurkan diri.

Sulitnya akses untuk mendapatkan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga masih dialami pekerja perempuan khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. Buruh perempuan dengan alasan status pekerja borongan dan yang sudah berkeluarga dianggap lajang merupakan alasan manajemen untuk tidak mengcover BPJS para buruh perempuan tersebut.

Labor Institute Indonesia mendesak, pemerintah memerhatikan secara serius kondisi buruh perempuan di tempat kerja dengan regulasi dan pengawasan ketenagakerjaan yang intens untuk melakukan pengawasan di setiap industi atau perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak perlu mensinergikan program perlindungan dan kesejahteraan para pekerja atau buruh perempuan di Indonesia. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya