Sertifikasi Halal MUI Jadi Acuan Standar di Dunia

Menu di resto The Halal Guys
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rintan Puspitasari

VIVA – Tak hanya di Indonesia, makanan halal banyak dicari muslim dimana pun mereka berada. Jumlah wisatawan atau pun masyarakat muslim di seluruh dunia juga cukup banyak. Ini, semakin memicu minat para pengusaha untuk menghalalkan produk mereka.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Tak hanya mereka yang muslim, bahkan pengusaha non muslim juga memperhatikan hal tersebut demi merebut hati pasar yang cukup besar.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr KH Ma'ruf Amin, dalam sambutan Seminar Nasional Mandatory Sertifikasi Halal, di Gren Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Senin 16 April 2018 mengatakan, halal, mulai memasuki nilai bisnis.

Insentif Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H Cair Rp 81,4 Miliar Jelang Lebaran

"Halal ini memasuki nilai bisnis, sehingga tidak hanya orang Islam yang memproduksi, tapi yang non muslim ikut memproduksi. Standar halal MUI sekarang menjadi standar halal global. Lebih dari 50 negara menggunakan standar halal MUI," ujarnya.

Makanan berlabel halal

Kolaborasi BPJPH, Industri Tekstil dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion

Karena itu tak heran hampir seluruh dunia meminta pengakuan dari MUI agar produk mereka bisa diakui dunia dan bisa dipasarkan di berbagai belahan dunia.

"Ya, standar kita MUI yang sudah kita buat tentang bagaimana kriteria halal itu sudah di adopt, dipegang, diberlakukan oleh seluruh lembaga halal di dunia. Karena mereka ternyata sangat memerlukan pengakuan MUI Indonesia. Karena pengakuan MUI Indonesia memiliki dampak luas, jadi produk mereka diakui di dunia."

Selain itu, Ma'ruf Amin berharap Indonesia tidak hanya menjadi pangsa pasar produk halal, tapi ke depannya juga bisa menjadi pengekspor produk-produk halal ke seluruh dunia.

Sebagai informasi, ada 42 Lembaga Sertifikasi Halal yang disetujui LPPOM MUI dari 25 negara di Amerika, Eropa, Australia, Selandia Baru, Asia. Dan berisi 32 badan yang disetujui untuk kategori pemotongan sapi, 38 badan disetujui untuk kategori bahan baku, 17 badan disetujui untuk kategori rasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya