Beli Produk Asuransi Secara Virtual, Perhatikan Tahapan Ini

Ilustrasi sales asuransi.
Ilustrasi sales asuransi.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pandemi Virus Corona telah mengubah pola bisnis industri jasa keuangan, salah satunya industri asuransi. Saat ini, pemasaran, konsultasi hingga keikutsertaan produk asuransi pun bisa dilakukan secara online.

Otoritas Jasa Keuangan pun telah mengatur itu dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020. Terkait, penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link bagi perusahaan asuransi.

Lalu, bagaimana proses yang harus dijalani calon nasabah bertransaksi dengan perusahaan asuransi secara virtual? PT Asuransi Prudential menjelaskan tahapan-tahapan.

Sebelum menjalani transaksi secara virtual dengan perusahaan asuransi, nasabah harus memastikan perusahaan itu sudah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan kegiatan secara online atau virtual.

"Kami telah memperoleh izin dari OJK untuk memasarkan produk unit link melalui tatap muka virtual," ujar Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia dikutip dari keterangannya, Selasa 23 Juni 2020.

Setelah itu dia menjelaskan, selama masa pandemi saat ini, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan yatiu Cepat Tanpa Harus Berdekatan. Ada tiga tahap yang harus dijalani nasabah, yaitu consult, check, confirm.

Pada tahap pertama yaitu konsultasi,  seluruh prosesnya dapat dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi digital. Seperti email hingga melalui berbagai aplikasi pesan instan.

Halaman Selanjutnya
img_title