Datang ke Acara Pesta, Begini Aturan Pemprov DKI Agar Aman dari Corona

Ilustrasi pesta.
Sumber :
  • Pixabay/StockSnap

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di wilayah DKI Jakarta masih diperpanjang hingga 13 Agustus 2020, mendatang. Namun, sejumlah kegiatan sudah mendapat pelonggaran dengan beberapa syarat, termasuk menerapkan protokol kesehatan.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Pun jika ingin menyelenggarakan acara, pesta, pernikahan atau sejenisnya. Pemprov DKI Jakarta membuat acuan dan hal-hal yang perlu dilakukan jika ingin menyelenggarakan acara atau datang ke sebuah pesta pernikahan atau sejenisnya.

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Pedoman Terbaru Pencegahan Virus Corona

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Dikutip dari situs Jakarta.go.id, berikut sejumlah aturan yang perlu kamu terapkan untuk menghindari penularan virus corona atau COVID-19 di tengah pesta.

Kebersihan tempat acara
- Menyediakan hand sanitizer di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau
- Menerapkan praktik sanitasi yang baik 7seluruh peralatan bagi penyedia makanan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Hindari penularan lewat tangan
- Menghindari jabat tangan untuk mengucapkan selamat. Gunakan metode lain.
- Mengingatkan tamu tidak menyentuh wajah terutama mata, hidung dan mulut.
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun.

Panduan menggelar acara pesta di tengah PSBB

Mekanisme pemantauan
- Menggunakan thermal gun untuk mengukur suhu semua orang yang terlibat dalam acara.
- Menyiapkan ruang isolasi sementara untuk tamu tidak sehat
- Menyiapkan petugas medis untuk tamu yang menunjukkan gejala COVID-19.
- Mengantar ke ruang isolasi jika ada tamu dengan suhu di atas 37,5 derajat Celcius.
- Menghubungi hotline 112 atau 0813 8837 6955 terkait COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya