Ramai Prostitusi Online, Begini Hukum Islam Pakai Uang dari Zina

Ustaz Muhammad Ziyad.
Sumber :
  • YouTube

VIVA – Dalam surat Al Isra ayat 32 disebutkan bahwa janganlah engkau mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya perbuatan zina adalah perbuatan yang keji dan menjijikkan.

Jaga Mulut! Ini Alasan Mengapa Dosa Ghibah Lebih Besar Dibandingkan Zina

Hal itulah yang diungkapkan oleh Ustaz Muhammad Ziyad dalam video di Youtube, saat membahas mengenai prostitusi online dan hukumnya jika kita memakai harta atau penghasilan dari cara tersebut. 

"Allah memberikan penghormatan yang tertinggi dengan cara menjaga kehormatan. Ketika orang masuk ke dalam perbuatan zina, maka sesungguhnya dia telah kehilangan kehormatan. Dan karena ini adalah perbuatan yang diharamkan, maka penghasilannya pun ikut diharamkan," ujarnya di Youtube JAYA, dikutip VIVA, Sabtu, 28 November 2020.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Ustaz Muhammad menjelaskan, uang yang dihasilkan memang tidak haram, tetapi perwaliannya itu yang diharamkan. Untuk itu, mencari uang dengan cara tersebut tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Lalu, bagaimana jika makan dari uang ini? 

"Maka jelas, orang yang semacam ini kalau dia tidak bertaubat maka an-nar. Karena di Alquran dijelaskan, orang-orang yang tidak bertaubat maka mereka adalah balasannya api neraka. Tetapi, siapa yang mau bertaubat dan ia memperbaiki diri menuju jalan pertaubatan Allah, maka Allah memaafkan," kata dia. 

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Muhammad menambahkan, Allah SWT itu Maha Suci, maka hanya bisa didekati dengan cara-cara yang suci. Ustaz Muhammad pun memberikan contoh dengan kisah Nabi Daud AS. 

"Sesungguhnya Nabi Daud AS tidak mau makan dari harta yang lainnya kecuali dari harta hasil keringatnya sendiri, dengan cara yang dihalalkan oleh Allah SWT. Maka pesan Alquran mengatakan, makan dan minumlah dari rezeki yang telah Allah berikan kepadamu, tapi dengan cara yang halal dan lagi thayyib," tuturnya. 

Sekali lagi, Ustaz Muhammad menegaskan, menjual diri melalui online atau secara langsung, adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT.

"Jual diri melalui online atau secara langsung, ini adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah, menghina dan menghancurkan martabat manusia. Maka, jauhi supaya Allah memberkati diri kita," tutup Ustaz Muhammad Ziyad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya