Pantun Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO

Tradisi adat 'Hul' atau berpantun selawat digelar warga Desa Daori di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, saat malam pergantian tahun 2019.
Sumber :
  • Ifan Gusti

VIVA – Direktur Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kemdikbud Hilmar Farid mengatakan, pantun telah dicantumkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Organisasi Edukasi, Sains, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

Universitas Budi Luhur Lestarikan Budaya Betawi Lewat Lomba Pantun

Penetapan tersebut telah dilakukan di sidang UNESCO sesi ke-15 'Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage' pada Kamis, 17 Desember 2020. Adapun tradisi pantun tersebut dinominasikan bersama oleh Indonesia dan Malaysia.

Hilmar berharap, Indonesia dapat bekerjasama dengan negara lainnya di masa mendatang, untuk mengusulkan warisan budaya lainnya yang dimiliki.

UNESCO Kunjungi Labuan Bajo di Tengah Protes atas Proyek Pembangunan

"Ini juga menjadi bukti bahwa hubungan diplomatik melalui jalur kultural ini ternyata sangat efektif. Dan berharap tentu di masa mendatang kita bisa bekerja sama dengan negara lain untuk mengusulkan warisan budaya lain yang kita miliki," ujar Hilmar melalui virtual conference, Jumat, 18 Desember 2020. 

Lebih lanjut ia meminta agar seluruh pihak dapat kembali mempopulerkan pantun. Dengan begitu, diharapkan kelestarian pantun sebagai warisan budaya dapat terus terjaga.

Saat Mahasiswa Pantun ke Erick Thohir karena Bongkar Kasus Korupsi

"Penetapan ini hanya awal, jadi saya kira bukan akhir dari perjalanan, tapi sebuah penanda yang penting dalam perjalanan panjang kita untuk terus melestarikan kebudayaan," jelasnya.

"Tindak lanjut untuk pelestarian ini tentu menjadi tugas kita bersama. Harapannya besar bahwa pantun lebih banyak digunakan di acara-acara kemendikbud dan berharap Kementrian, lembaga lain, dan juga sekolah-sekolah mulai mempopulerkan kembali penggunaan pantun di dalam percakapan kita," tandas Hilmar.

Sejauh ini, sudah ada 10 tradisi Indonesia lainnya yang tercatat sebagai warisan budaya di UNESCO. Ini menjadikan pantun sebagai tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui UNESCO.

Adapun penetapan pantun ini tak hanya melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah saja, namun juga melibatkan berbagai komunitas pantun. Beberapa komunitas dan pihak yang terlibat, yakni Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Lembaga Adat Melayu, Komunitas Joged Dangdung Morro, Komunitas Joget Dangdung Sungai Enam, Komunitas Gazal Pulau Penyengat dan Sanggar Teater Warisan Mak Yong Kampung Kijang Keke.

Sebagai informasi, pantun merupakan syair Melayu yang digunakan untuk menyampaikan berbagai hal, gagasan pemikiran dan emosi.

Laporan: Firda Junita/ Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya