Tips Pilih Asuransi Sesuai Kebutuhan

Asuransi Jiwa untuk Hari Tua
Sumber :
  • freepik

VIVA – Kondisi ekonomi banyak orang turut terpuruk karena pandemi virus corona atau COVID-19. Tidak sedikit yang harus kehilangan pekerjaan, karena perusahaan tidak mampu lagi membayar gaji karyawan. 

Cuan Banget, Inilah Kenapa Live Selling Disarankan Buat Para Penjual Online

Melihat kondisi ini, jangankan untuk membeli kebutuhan sekunder, untuk pemenuhan kebutuhan dasar saja rasanya sulit. Tapi ternyata, pandemi malah membuat banyak orang sadar akan pentingnya berasuransi. 

Chief Marketing Officer Tokio Marine Life Insurance Indonesia, Sudyawi Sahlan, mengatakan, meski sedang pandemi, secara mengejutkan asuransi masih mendapat respons positif dari masyarakat. 

Riset: Kebiasaan Belanja Orang Indonesia, Bandingin Harga di Situs Online dan Toko Offline

"Kondisi pandemi membuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi menjadi meningkat," ujarnya saat peluncuran produk terbaru Tokio Marine Life Insurance Indonesia, TM Idaman dan TM Warisan, lewat rilis yang diterima VIVA. 

Lebih lanjut Awi mengatakan, asuransi jiwa yang harus diutamakan dan sesuai dengan kebutuhan banyak orang adalah asuransi jiwa berbasis tabungan dan berjangka. Apa itu? 

Kecelakaan Mobil Akibat Penumpang Berlebih seperti Gran Max di Km 58 Bisa Ditanggung Asuransi?

"Poduk asuransi jiwa dengan unsur tabungan (dwiguna), akan memberikan jaminan kepastian dana pada saat tertanggung mencapai usia sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata dia. 

Beberapa manfaat yang didapat di antaranya, 100 persen uang pertanggungan akan dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan. Selain itu, 100 persen uang pertanggungan juga akan dibayarkan apabila tertanggung hidup sampai dengan tanggal usia yang ditentukan. 

Sedangkan produk asuransi jiwa berjangka, menurut Awi, dapat digunakan untuk mempersiapkan warisan guna memenuhi beragam kebutuhan.  

"Produk ini tidak memiliki nilai tunai, sehingga ketika kontrak asuransi telah berakhir dan nasabah atau pihak tertanggung masih dalam keadaan sehat, maka kontrak asuransi dianggap sudah selesai dan perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban membayarkan UP (Uang Pertanggungan)," ungkap Sudyawi Sahlan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya