5 Fakta Harun Yahya, Pendakwah yang Dihukum 1.000 Tahun Penjara

Penulis dan pemimpin sekte di Turki, Adnan Oktar alias Harun Yahya
Sumber :
  • Hurriyet

VIVA – Pengadilan Turki menjatuhkan vonis hukuman total 1.075 tahun penjara terhadap Adnan Oktar alias Harun Yahya. Vonis itu diterima Harun Yahya karena dirinya terbukti melakukan kekerasan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, serta spionase politik dan militer.

Viral Imam Masjid di Turki Ajak Main Anak-anak di Masjid, Warganet: di Indo Mah Boro-boro

Sebelumnya Harun juga sempat ditangkap pada 2018 lalu bersama dengan 200 tersangka lainnya di kelompoknya, karena ada kejahatan keuangan yang dilakukan bersama organisasi sektenya.

Lalu, siapakah sosok Adnan Oktar alias Harun Yahya? Berikut ini lima fakta tentang Harun, dihimpun VIVA dari berbagai sumber.

Dewan Keamanan PBB Dikritik karena Gagal Tegakkan Resolusi saat Serangan di Gaza Meningkat

1. Sering berikan ceramah

Nama Harun Yahya dikenal sebagai pemimpin kelompok religi kecil di Universitas Istanbul. Dia kemudian berusaha menarik minat pemuda Istanbul kaya dan berpengaruh dengan membawa nama Islam.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Dia semakin dikenal lantaran sering memberikan ceramah melalui siaran televisi di kanal pribadinya, A9 TV. Dia juga sering menyuarakan sentimen anti Yahudi, anti Freemason, anti komunis dan serangkaian teori konspirasi lainnya.

2. Menyangkal teori Darwin

Nama Harun Yahya juga menarik publik lantaran menyangkal teori evolusi Charles Darwin yang menyebut bahwa manusia berasal dari kera.

Ia juga banyak mengutip ayat Alquran dan hadist Nabi Muhammad SAW untuk memperkuat teorinya.

Harun Yahya bahkan menyiapkan uang jutaan dollar AS untuk siapa saja yang mampu membuktikan teori evolusi Darwin.

“Tidak ada fosil untuk membuktikan teori Darwin. Jika mereka dapat menunjukkan beberapa fosil, saya akan memberi mereka hadiah 10 triliun Lira Turki," ujarnya, dikutip dari laman The Guardian.

3. Memiliki 1.000 kekasih

Dilansir dari laman Daily Mail, Harun Yahya diketahui memiliki hampir 1.000 kekasih wanita yang disebutnya sebagai “kitten”. Para wanita itu diketahui juga selalu mendampinginya ketika sedang menyampaikan diskusi di channel YouTubenya dengan pakaian minim dan riasan wajah yang menor.

“Ada limpahan cinta di hatiku untuk wanita. Cinta adalah kualitas manusia. Itu adalah kualitas seorang Muslim. Saya luar biasa kuat,” katanya dalam sidang lain di bulan Oktober.

Salah satu wanita di persidangannya, yang diidentifikasi sebagai CC, diketahui bergabung saat usianya menginjak 17 tahun. Dalam persidangan, CC mengatakan bahwa Oktar telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan wanita lainnya. Beberapa wanita yang lain diperkosa serta dipaksa minum pil kontrasepsi, kata CC di pengadilan.

4. Pernah ditangkap pada 2018 lalu

Pada 2018 lalu, Harun Yahya yang berusia 64 tahun, bersama dengan lebih dari 200 tersangka lainnya ditangkap sebagai bagian dari tindakan keras terhadap kelompoknya oleh unit financial crimes kepolisian Istanbul.

Kasusnya bergulir sejak 2018, kemudian pada 2021 barulah pengadilan Turki memutuskan hukumannya.

"Dia dijatuhi hukuman 1.075 tahun karena kejahatan termasuk penyerangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan percobaan spionase politik dan militer," lapor penyiar swasta NTV.

Pengadilan juga menghukum dua eksekutif di organisasi Oktar, Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.

5. Terlibat dalam kasus Fethullah Gulen

Kantor berita resmi Anadolu melaporkan bahwa Oktar juga dinyatakan bersalah karena membantu kelompok yang dipimpin oleh penceramah Muslim yang berbasis di AS Fethullah Gulen yang disalahkan Turki karena melakukan upaya kudeta yang gagal pada tahun 2016.

Dia membantah kaitannya dengan Gulen dan menyebut anggapan bahwa dia memimpin sekte seks sebagai "mitos urban".

Sekitar 236 terdakwa menghadapi tuntutan, 78 di antaranya ditahan menunggu persidangan, lapor kantor berita Anadolu. Sebagian besar tersangka tetap tidak bersalah sejak sidang pertama pada September 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya