-
VIVA – Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi 29,12 juta angkatan kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau jam kerja yang lebih singkat dengan persentase angkatan kerja yang terdampak sebesar 14,28 persen dari total angkatan kerja sebanyak 203,97 orang.
Tantangan dan keterbatasan di masa pandemi COVID-19 masih membatasi gerak masyarakat untuk dapat bekerja, termasuk para perempuan Indonesia yang merasa terhambat untuk meraih usaha secara mandiri.
Baca: Deretan Keuntungan Kerja Sama dengan Operator Telekomunikasi
“Saat ini peran perempuan tidak hanya terbatas pada urusan domestik, mereka dapat bekerja dan turut menopang perekonomian keluarga serta tetap menjalani peran menjadi ibu rumah tangga," kata Corporate Secretary Danareksa, Putu Dewika Angganingrum, Kamis, 1 April 2021.