Hal Ini Bisa Matangkan Mahasiswa di Dunia Kerja

Ilustrasi mahasiswa belajar
Sumber :
  • vstory

VIVA – Baru-baru ini Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) merlakukan enandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Agung Podomoro. Menurut Ketua Umum AKPI, Sekretaris Jenderal AKPI, Dedy Kurniadi, hal ini bisa mematangkan mahasiwa atau mahasiswi di dunia kerja nantinya.

Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu

"Adanya MoU ini dapat memberikan pengenalan profesi kurator dan pengurus serta pemahaman terhadap mahasiswa/i untuk siap memasuki dunia kerja dan ingin menjadi seorang Kurator dan Pengurus AKPI," kata Dedy Kurniadi dalam keterangan tertulisnya.

Dedy yakin hal ini akan penting untuk pendidikan atau dunia kerja dan usaha. Nantinya akan banyak yang bisa dikembangkan dan diteliti untuk kebaikan bersama.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

"Saya sangat yakin bahwa hubungan antara dunia Pendidikan tinggi dan dunia kerja atau dunia usaha di Indonesia sangat berperan penting bagi pengembangan keragaman riset dan penelitian yang dibutuhkan dan dapat dimanfaatkan bagi perkembangan hukum bisnis di Indonesia khususnya hukum Kepailitan dan PKPU sehingga hal ini kemudian dapat menjadi motivasi bagi dunia usaha," ujarnya.

Kerjasama itu ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan bermanfaat untuk memajukan bidang hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ruang lingkup disepakatinya MoU meliputi mitra kerja dan mitra belajar yang berkaitan dengan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Awal Mula Dosen Untan Diduga Joki Nilai Mahasiswa S2: Tak Pernah Kuliah Tapi Ada Nilainya

Photo :
  • Ist

Hal itu guna melakukan Sosialisasi Hukum Kepailitan, Focus Group Discussion, Riset dan Karya Tulis Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

"Juga perlu kepastian hukum terhadap perkembangan hukum bisnis bagi pelaku usaha dan penyelesaian utang piutang secara Nasional dan Internasional dengan berlandaskan pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailian dan PKPU," kata Ketua Umum AKPI Dr Jimmy Simanjuntak.

Selanjutnya, Ketua Umum AKPI menyatakan harapannya, kerja sama yang terjalin dapat bersinergi dalam hubungan antara akademisi dan praktisi yang efektif dan efisien.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya