Wajib untuk Lelaki Muslim, Bagaimana Hukum Sholat Jumat untuk Wanita?

Ilustrasi wanita muslim/wanita berhijab.
Sumber :
  • Freepik/rawpixel.com

VIVA – Hari Jumat merupakan hari yang dipenuhi dengan berkah. Pada hari Jumat ini pula setiap pria muslim diwajibkan menjalankan ibadah sholat Jumat.

9 Menu Buka Puasa Unik dari Berbagai Negara, Bikin Ngiler dan Penasaran!

Perintah untuk menjalankan ibadah sholat Jumat sendiri tertulis dalam Al Quran surat Al Jumu’ah ayat 9.

Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.“

5 Pemain Bintang Sepakbola Muslim Eropa yang Rajin Ibadah dan Hafal Al-Quran

Selain itu kewajiban menunaikan ibadah sholat Jumat oleh laki-laki yang sudah baligh tertulis dalam Hadist An-Nasa’i. 

Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda “Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.” (HR. An-Nasa’i).

Memajang Foto Ulama di Rumah, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Lantas bagaimana dengan wanita? Apakah wanita juga perlu menjalankan ibadah sholat Jumat?  Kaum wanita, tidak wajib mengikuti shalat Jumat. Ini sesuai dengan hadis Nabi SAW dalam sahih Ibnu Khuzaimah (3/112), al-Mughni (2/238), al-Majmu’ (4/495), dan al-Muhalla (5/55)

“Ketahuilah wahai saudariku yang muslimah bahwa para ulama sudah bersepakat dan berijma’ bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi kaum wanita.”

Di antara hadist nabi yang menunjukkan tidak ada kewajiban sholat Jumat bagi kaum wanita antara lain hadis riwayat Abu Dawud (1067) dan Thariq ibn Syihab, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Shalat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud).

Hadist di atas menjelaskan bahwa wanita termasuk dalam 4 golongan yang dikecualikan dalam sholat Jumat. Meskipun demikian, para ulama sepakat bahwa jika seorang wanita menghadiri sholat Jumat dan sholat bersama imam maka itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu lagi sholat dzuhur.

Pendapat tersebut diperkuat dengan kaum wanita di Zaman Rasulullah yang menghadiri sholat Jumat bersama beliau. Ini diriwayatkan dalam hadist Imam Muslim dan An-Nasa’i, dari Ummu Hisyam binti Harits berkata:

“Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap salat Jumat.” (HR. Muslim dan An-Nasa’i).

Sekalipun tidak wajib melakukan sholat Jumat, kaum Hawa tetap bisa melakukan amalan yang memperbanyak pahala. Berikut ini rangkumannya.

1. Mandi Jumat 

Seorang perempuan dalam hal ini juga sunnah melakukan mandi Jumat jika turut menghadiri pelaksanaan ibadah Jumat. Ketentuan hukum ini menjadi berbeda jika dia memilih salat Dhuhur di rumah maka tidak lagi disunnahkan.

2. Perbanyak sholawat

Memperbanyak membaca sholawat pada Nabi Muhammad SAW adalah salah satu dari amal yang bisa dilaksanakan pada hari Jumat bagi perempuan. 

Ini sesuai dengan hadis riwayat Al-Imam Al-Baihaqi dengan sanad yang baik berikut;

Artinya: “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada mal Jumat dan hari Jumat, barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali.”

3. Membaca Surat Al Kahfi 

“Barangsiapa yang membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jumat maka akan ada cahaya yang menyinarinya di antara dua Jumat. ”  bunyi 

hadis yang diriwayatkan al-Hakim

4. Perbanyak baca doa

Laki-laki ataupun perempuan disunnahkan memperbanyak doa pada hari Jumat. Harapannya yaitu doa yang dipanjatkan bertepatan dengan waktu ijabah (terkabulnya doa) yang dirahasiakan oleh Alla pada satu kali 24 jam hari Jumat.

Syaikh Jalaluddin Al-Mahalli berkata yang artinya;

“Dan sunnah memperbanyak berdoa pada hari Jumat karena berharap bertepatan dengan waktu ijabah. (Jalaludin Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli, Syarah Minhaj At-Thalibin, juz 1, hal. 334, al-Hidayah).”

5. Membaca surat Yasin 

Keutamaan membaca surat Yasin didasarkan pada hadis riwayat Abu Daud yang artinya;

“Barangsiapa membaca surat Yasin dan al-Shaffat di malam Jumat, Allah mengabulkan permintaannya. (HR Abu Daud dari al-Habr). Info selengkapnya klik tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya