Suami Paksa Istri Hubungan Intim Kena Pidana, Apa Itu Marital Rape?

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

VIVA – RUU KUHP terkait pemerkosaan, rupanya memiliki definisi yang cukup luas. Salah satunya mengenai marital rape alias pemerkosaan dalam biduk rumah tangga antara suami istri.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Saat ini, marital rape ada dalam Pasal 53 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, dengan adanya RUU KUHP, persoalan Marital Rape rencananya akan ditambah sebagai pasal 479.

Ada pun pasal 479 sendiri berisi atas persetubuhan dengan orang lain, termasuk suami atau istri. Juga, mengatur perbuatan pencabulan yang memberatkan pada korban adalah anak, anak kandung, maupun anak tiri.

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

Dituturkan oleh Psikolog Hersa Aranti, marital rape merupakan suatu tindakan bersenggama dengan pasangan sah yakni suami maupun istri, namun tanpa adanya persetujuan dari kedua belah pihak.

Hal ini sudah bisa menjadi aduan untuk melaporkan marital rape. "Tindakan bersenggama dengan pasangan suami atau istri tanpa persetujuan atau consent dari pasangan," jelasnya kepada VIVA, Selasa 15 Juni 2021.

Bukan Foya-Foya, Kartika Putri Ngaku Tas Branded Adalah Hadiah dari Habib Usman

Tindakan ini, kata Hersa, tak bisa diabaikan arena menyebabkan dampak luar biasa secara psikis pada korban. Bahkan, korban marital rape ini bisa berujung pada perceraian hingga trauma untuk menikah kembali.

"Dampaknya bisa sangat variatif dari mulai anxiety, depresi, PTSD, sampai sexual dysfunction. Yang jelas berdampak negatif bagi psikologis seseorang," kata Co-founder Sadari Diri itu.

Untuk itu, Hersa menyarankan agar dalam pernikahan sebaiknya melaukan berbagai langkah komunikasi yang baik. Pernikahan bukan melulu perkara bersenggama melainkan saling memahami satu sama lain melalui komunikasi.

"Membuat kesepakatan dengan pasangan mengenai aktivitas seksual, bahwa harus atas persetujuan keduanya, dan kalau bisa hal ini sudah didiskusikan sebelum menikah," pesan Hersa.

Bukan hanya itu, pasangan yang tak setuju untuk melakukan senggama dengan suami maupun istrinya, tak bisa dipaksa dengan dalih apapun. Namun, pasangan bisa mencari alternatif lain untuk membangun keintiman.

"Mencari aktivitas lain yg juga intimate selain bersenggama untuk menjadi alternatif jika salah satu pasangan sedang tidak ingin atau tidak bisa bersenggama seperti berendam bersama, cuddling sambil nonton film," terangnya.

Apabila terlanjur menghadapi kasus marital rape, sebaiknya segera beritahu orang terdekat. Serta, dianjurkan ke psikolog atau konselor pernikahan agar masalah ini bisa teratasi dengan baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya