Kilau Emas Belum Pudar

Ilustrasi emas yang diperdagangkan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • ANTARA Foto/ Suriani Mappong

VIVA – Laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan per Desember 2020 dana haji yang dikelola mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56 persen dibandingkan 2019 yang sebesar Rp124,32 triliun.

Harga Emas Hari Ini 23 April 2024: Produk Antam Amblas, Global Bervariasi

Dana haji sebesar itu terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat (DAU). Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto menjamin dana haji yang tersimpan, aman. Dalam pengelolaan dana haji, BPKH tidak memiliki investasi atau menempatkan dana di instrumen berisiko tinggi.

Ia pun meminta jamaah tak khawatir terkait dana haji dan BPKH menjamin jamaah bisa berangkat ke Tanah Suci. Berdasarkan ketentuan undang-undang, alokasi aset yang dapat dilakukan BPKH maksimal 30 persen di perbankan syariah, surat berharga (sukuk) 35 persen, emas 5 persen, investasi langsung 20 persen, dan investasi lainnya 10 persen.

Gibran Bereskan Pekerjaan Wali Kota usai Putusan MK, Siapkan Investasi Kecerdasan Buatan

Juni mengaku membuka kemungkinan penempatan dana haji pada bentuk investasi lain, seperti emas dan investasi langsung. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilihat dari hasil audit laporan keuangan dengan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun terakhir untuk BPKH.

“Jadi, saat ini semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90 persen. Kemudian, ada di investasi lainnya seperti reksa dana dan penempatan di luar negeri,” ungkap dia, dalam paparan publik secara virtual, Senin, 5 Juli 2021.

Mantan Anak Buah Sebut SYL juga Pakai uang di Kementan untuk Kondangan dan Beri Kado Emas

Menurutnya, investasi dana haji harus dilakukan sesuai prinsip syariah, aman, dan penuh kehati-hatian. Meski begitu, BPKH kini masih membangun infrastruktur awal untuk menempatkan dana haji dalam bentuk investasi lain.

“Kemudian, mempunyai tingkat return atau nilai manfaat yang semuanya ditunggu oleh jamaah haji. Oleh karena itu, kami sedang membangun infrastruktur untuk dapat melakukan investasi langsung lainnya (seperti emas)," paparnya.

Berdasarkan himpunan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012, dana setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal produktif dan memberikan keuntungan.

Hal-hal produktif itu antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk. “Mengenai kebolehan atau tasharruf. Jika dipahami oleh publik secara utuh, hiruk-pikuk terkait pertanyaan mengapa kok diinvestasikan? Itu sebenarnya enggak perlu lagi, karena sudah ada keputusan Ijtima Ulama,” jelas Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya