Bappenas Paparkan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas

Ilustrasi penyandang disabilitas/kaum difabel.
Sumber :
  • Freepik

VIVA – Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Pungky Sumadi mengungkapkan antusiasme berbagai daerah makin meningkat dalam mendorong para penyadang disabilitas aktif berperan dalam pembangunan.

Bappenas Bantah Rumor Peleburan KPK dengan Ombudsman

Dan guna mendukung serta melindungi penyandang disabilitas untuk melibatkan diri dalam pembangunan, Bappenas diberi amanat membuat lampiran Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang berlaku untuk 25 tahun.

Pungky menjelaskan bahwa terdapat sekitar 23 juta penyadang disabilitas di Tanah Air. Hanya saja masih terdapat kesenjangan ekonomi antara penyandang disabilitas dengan kelompok masyarakat lainnya.

Keuangan Semakin Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas

Hal tersebut tampak dari pengeluaran rata-rata penduduk Indonesia per kapita setiap bulannya mencapai Rp1.225.689 sementara kelompok penyadang disabiltas memiliki pengeluaran yang lebih rendah 5,8 persen.

Selain itu, khusus bagi penyadang disabilitas sedang-berat yang jumlahnya sekitar 6,2 juta orang memiliki pengeluaran lebih rendah 14,7 persen.

Kebutuhan Green Job 2030 Diproyeksikan Capai 4,4 Juta, Prakerja Siapkan Pelatihan Green Skills

"Ini menunjukkan kesenjangan yang menurut saya serius dan harus kita selesaikan dengan berbagai cara yang kreatif." ujarnya dalam Webinar bertema Inisiatif Pelaksanaan Pembangunan Inklusif Disabilitas di Tingkat Daerah, Kamis 30 September 2021.

Pungky menuturkan isu disabilitas dapat ditangani melalui pendekatan multisektoral dan hak asasi manusia (HAM), agar inklusifitas penyandang disabilitas dapat menjadi ciri utama dari pembangunan nasional.

“Undang-undang kita mengamanatkan adanya program perencanaan. Bagaimana kita membuat rencana yang baik, benar, terukur berdasarkan data dan fakta untuk melibatkan disabilitas dalam kegiatan-kegiatan pembangunan,” ujarnya.

Ini melibatkan seluruh unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, maka diluncurkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas No. 3 Tahun 2021 yang mencakup:

- Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD).
- Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi (RAD PD).

Sasaran dari rencana-rencana tersebut adalah:

-Pendataan dan perencanaan inklusif.
-Lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas.
-Perlindungan hak dan akses pada keadilan.
-Pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas.
-Ekonomi inklusif.
-Pendidikan dan keterampilan.
-Akses dan pemerataan layanan kesehatan.

Kebutuhan Penyandang Disabilitas
Rencana aksi untuk penyandang disabilitas diperlukan mengingat masyarakat penyandang disabilitas memiliki kebutuhan tersendiri untuk meraih kualitas hidup yang lebih baik.

Pungky juga turut menyampaikan, setidaknya ada 6 kebutuhan penyandang disabilitas antara lain adalah:

Pendidikan
Fasilitas pendidikan belum terbuka luas, pengajar masih terbatas, dan kebutuhan akan kurikulum vokasional dan sumber daya masyarakat (SDM).

Ketenagakerjaan
Upah penyandang disabilitas masih rendah, mereka juga tidak memiliki jenjang karier yang jelas di suatu perusahaan.

Kesehatan
Penyandang disabilitas membutuhkan biaya tambahan untuk terapi dan alat bantu sesuai ragamnya.

Fasilitas publik
Fasilitas publik belum terbuka luas baik dari segi infrastruktur maupun operator penyedia layanannya.

Akses seni dan hiburan
Fasilitas hiburan dan rekreasi masih terbatas bagi penyandang disabilitas. Belum semua kegiatan menyediakan fasilitas juru bahasa isyarat.

Habilitasi dan pemberdayaan
Program habilitasi dan pemberdayaan saat ini masih belum memerhatikan ragam dan kebutuhan disabilitas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya