Hukum Muslim Memelihara Anjing, Ini Kata UAS dan Buya Yahya

Ilustrasi hewan peliharaan/anjing.
Sumber :
  • Freepik/rawpixel.com

VIVA – Selain kucing, masih banyak jenis hewan peliharaan yang kerap dijadikan teman atau penjaga di dalam rumahnya. Sebut saja salah satunya anjing.  Anjing merupakan salah satu jenis hewan yang kerap dipilih orang-orang untuk dijadikan hewan peliharaan.

Hal tersebut lantaran, anjing terkenal sebagai hewan yang penurut, setia, dan juga menggemaskan. Anjing sering dipelihara sebagai teman yang setia dan nurut bagi kebanyakan orang.

Siapapun bisa menjadi tuannya, bahkan banyak orang-orang beragama Muslim yang memiliki hobi memelihara serta mengumpulkan hewan anjing di rumahnya. Namun tahukah kalian bagaimana hukumnya memelihara  anjing di rumah, bagi umat Muslim? Bolehkah umat Muslim memelihara anjing di rumahnya?

Kafe anjing pertama di Arab Saudi.

Photo :
  • Alkhaleej Today

Bicara soal memelihara anjing hingga kini masih menjadi perdebatan. Hal tersebut lantaran, anjing memiliki iar liur yang masuk ke dalam kategori najis besar.  Kendati sudah ada adab serta cara membersihkannya, nyatanya tak menjadi solusi terkait hukum memelihara hewan setia satu ini.

Saat ini semakin banyak umat Muslim yang memelihara anjing di rumahnya. Sebagian mengaku hanya untuk menjadi hewan peliharaan, ada juga yang memposisikan anjingnya sebagai penjaga rumah. 

Dalam hal ini Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya akhirnya angkat bicara. Lantas, bagaimana menurut mereka? Yuk, simak penjelasannya.

Menurut UAS, ada ketentuan khusus mengapa Muslim diizinkan memelihara anjing. Dan jika ketentuan itu tak dipenuhi, maka memelihara anjing akan mengurangi pahala sebesar Bukit Uhud.

Tegas! Jawaban Ustaz Khalid Basalamah dan Buya Yahya soal Hukum Percaya pada Ramalan

"Siapa yang memelihara anjing bukan untuk berburu rusa untuk makan, bukan pula untuk menjaga kebun, tanaman, takut diambil babi, hanya untuk hobi pelihara, dikurangi satu hari amalnya sebesar Bukit Uhud. Bukit Uhud itu panjangnya 7 Km," ujar Ustaz Abdul Somad seperti dikutip dari Sahijab dari Youtube Audio Islam, Selasa 22 September 2020. 

Selain UAS, penceramah Buya Yahya juga memiliki pendapat serupa terkait isu pelihara hewan anjing di rumah. 

Punya Utang Tapi Nekat Bagi-bagi THR ke Saudara, Buya Yahya: Cuma Pengen Disanjung

Dikutip dari akun Youtube Al Bahjah TV, Buya mengatakan Allah SWT memang meminta umatnya untuk memberi kasih sayang pada semua makhluk di muka Bumi, namun tetap ada syariatnya. 

"Ada hadis Nabi, orang yang punya kasih sayang akan diberi kasih sayang oleh Allah SWT. Berilah kasih sayang semua yang ada di muka bumi, maka ketahuilah, yang di langit para malaikat pun, akan memberikan kasih sayang kepada Anda. Tapi, di dalam memberikan kasih sayang ini ada adab dan tata krama, dan ada syariatnya," kata dia. 

Buya Yahya Bongkar Hukum Memakai Baju Baru Ketika Lebaran, Ternyata Begini

Buya mengatakan, syariat tersebut hendaknya tidak dilanggar oleh umat Muslim, karena hukumnya haram. Terlebih, najis yang datang dari air liur anjing hukumnya adalah najis mughallazah bagi umat Muslim.

"Dia najis, di perut kita juga najis. Najis yang ada di baju kalo nempel gak sah salat. Kotoran kita kalau nempel di baju kita juga gak sah salat kok. Maka urusan anjing, hukumnya najis mughallazah," tuturnya.

Buya Yahya menyarankan, jika ingin memelihara hewan, lebih baik yang halal, seperti beberapa di antaranya kucing, kambing, kelinci, atau lainnya.

"Kalau mau merawat kucing aja atau kambing, bukan anjing. Kasih sayang Anda bisa Anda tuangkan ke kambing, Anda peluk setiap hari, boleh. Anjing boleh Anda bawa, lalu letakkan di hutan," ujar Buya menambahkan. 

Jadi seperti itu penjelasan dari UAS maupun Buya Yahya terkait hukum memelihara hewan anjing di rumah. Semoga dengan ini kita bisa menilai mana yang baik menurut syariat Islam, begitupun dalam memilih hewan peliharaan yang dijadikan teman maupun penjaga di rumah Anda. Berikut ini ada cuplikan penjelasan tambahan dari Buya Yahya yang bisa kalian pertimbangkan sebelum memelihara anjing di rumah.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya