Cintai dan Kenalkan Budaya Indonesia, WN Belanda Ajukan Permohonan WNI

Bastian Edward De Jong, WNA asal Belanda mengajukan permohonan menjadi WNI
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh (Bali)

VIVA – Bastian Edward De Jong (30), Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini mengajukan diri sebagai WNI karena fasih berbahasa Indonesia dan ingin memperkenalkan budaya Indonesia ke kancah Internasional. 

Wisatawan Asal China Tewas Terjatuh Usai Foto di Atas Puncak Kawah Ijen

Bastian yang saat ini tinggal di kawasan Tibubeneng, Bali, bekerja sebagai Direktur Perusahaan PT. Bali Two Thousand Nineteen yang bergerak di bidang konstruksi bangunan.

Bastian juga salah satu Pengurus Yayasan Canggu Community School.

WNI di Qom: Iran Malah Menunggu-nunggu Serangan Balasan Israel, Rakyatnya Tidak Takut

Bastian Edward De Jong, WNA asal Belanda mengajukan permohonan menjadi WNI

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh (Bali)

"Bastian juga saat ini telah fasih berbahasa Indonesia dan aktif bersosial di lingkungan Banjar tempat tinggalnya, dengan berkontribusi dari sisi pendidikan, yakni menyelenggarakan program pembelajaran Bahasa Inggris kepada anak-anak sekitar lingkungan Banjar tempat tinggalnya," jelas Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu, 24 Agustus 2022. 

Iran Serang Israel, Ini Imbauan KBRI Teheran pada WNI

Anggiat mengatakan, wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, semua dijawab dengan baik oleh Bastian. 

"Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," jelasnya.

Anggiat Napitupulu selaku Ketua Tim Verifikasi mengatakan, Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Anggiat menegaskan setelah Bastian menjadi WNI, nantinya ia tidak diperbolehkan mempunyai Dwi Kewarganegaraan.

Sementara itu, sebelumnya pada 2013 hingga 2018 Bastian tidak mengajukan Pewarganegaraan karena, ia telah melanjutkan pendidikan nya ke Belanda untuk jenjang  S1 dan melanjutkan S2 di Melbourne, Australia. 

Selepas menjalani masa studi  Bastian kembali ke Bali pada 2018 dengan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan pada Tahun 2021 Bastian telah mendapatkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM). 

Bastian mulai membangun perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi bangunan dengan memperkerjakan warga lokal untuk menggerakkan perekonomian khususnya di Bali. 

Dalam hal pendidikan, Bastian pun tak tinggal diam, ia turut melanjutkan mengelola sekolah yang dibangun Ayah nya, Sekolah Satuan Pemdidikan Kerja Sama (SPK). Bastian mewujud kan visi sang Ayah untuk menjadikan sekolah nya sebagai sekolah  percontohan. 

"Harapan saya kedepan, sekolah ini dapat dipilih sebagai percontohan Sekolah SPK di Indonesia, agar kami dapat mengenalkan budaya Indonesia kepada siswa, karena menurut saya budaya itu adalah nilai yang sangat berharga untuk dijaga dan dikembangkan serta dikenalkan ke kancah Internasional," kata Bastian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya